Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Ngada Ikuti Rakernis Penanganan Pelanggaran TSM

Bawaslu Ngada Ikuti Rakernis Penanganan Pelanggaran TSM

Bawaslu Kabupaten Ngada mengikuti Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Penanganan Pelanggaran Administrasi yang terjadi secara Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM). Rakernis yang digelar oleh Bawaslu Provinsi NTT pada Selasa, 8 November 2022 di Hotel On The Rock, Kupang  ini dilaksanakan dalam rangka penguatan kapasitas bagi Bawaslu Kabupaten/Kota terkait Penanganan Pelanggaran Administrasi TSM.

 

Rakernis dibuka oleh Ketua Bawaslu NTT Nonato Da Purificacao Sarmento, S.Si bersama Anggota Bawaslu NTT Melpi M.Marpaung, ST, Noldi Tadu Hungu, S.Pt dan Yuanita Wake, SH, MH serta James Welem Ratu. Hadir dalam Rakernis adalah Anggota Bawaslu Kabupaten Ngada yang juga adalah Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Yohana Maria S.S Leba, SH bersama  Staf dan tampil sebagai pemateri pada kesempatan tersebut adalah pegiat pemilu Jemris Foentuna, S.Pi, MH.

 

Ketua Bawaslu NTT dalam sambutan pembukaan pada Rakernis tersebut menyampaikan

“Bapak Ibu sekalian pelaksanaan pemilu yg berkualitas, akuntabel dan berintegritas adalah bagian yang penting daripada tujuan yang kita capai bahkan dalam pelaksanaan proses demokrasi diseluruh duniah khususnya di Indonesia. Pelaksanaan proses demokrasi yang prosedural dan substantif ini seperti yang kita ketahui bersama sudah melewati banyak fase dan pendalaman proses yang kalau kita lihat secara empiris masih ditemukan hambatan-hambatan”

Kemudian Ia melanjutkan

“Hari ini kita akan membahas hal yang penting berkaitan dengan penanganan pelanggaran administrasi yang bersifat TSM. Substansi dan kualitas demokrasi yang mau kita capai dalam padanan-padanan proses kedepannya diperlukan langkah-langkah yang serius salah satunya adalah penyamaan pemahaman, persepsi terhadap regulasi yang sudah ada berkaitan dengan penanganan pelanggaran penting untuk kita lakukan” tegasnya.

Noldi Tadu Hungu, S.Pt dalam sambutan pembukaan menegaskan tentang pentingnya pengumpulan data dan informasi yang lengkap sebelum menentukan apakah sebuah pelanggaran tersebut masuk Kaktegori pelanggaran administrasi TSM

“Bapak/Ibu sekalian pelanggaran pemilu yang bersifat TSM ini adalah salah satu pelanggaran pemilu yang dapat menyebabkan diskualifikasi oleh karena itu perlu pengumpulan informasi secara lengkap ketika akan menentukan bahwa pelanggaran tersebut bersifat TSM. Walaupun penanganan pelanggaran administrasi TSM pemilu adalah kewenangan Bawaslu RI dan kalau Pilkada penanganannya juga bisa Bawaslu Provinsi namun data-datanya juga di ambil dari tingkat pengawas pemilu yang paling bawah jika ini adalah temuan”jelasnya.

Sementara anggota Bawaslu NTT lainnya yaitu Magdalena Yuanita Wake, S.H, M.H dalam pembukaan kegiatan mengharapkan adanya kesamaan persepsi atau konsep bagi pengawas pemilu. Ia mengharapkan semua jajaran pengawas pemilu agar mendalami aturan-aturan yang dipakai dalam penanganan pelanggaran adminstrasi TSM dan tidak salah tafsir terhadap aturan tersebut.

Melpi M.Marpaung, ST Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi NTT mengatur jalannya sesi pemaparan materi oleh pemateri Jemris Foentuna yang pada kesempatan tersebut banyak membahas mengenai Peraturan Bawaslu terbaru tentang penyelesaian pelanggaran administratif pemilu yaitu perbawaslu nomor 8 Tahun 2022.**AnselzenA**