Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU NGADA IKUTI PENGUATAN KAPASITAS TATA CARA PENGGUNAAN APLIKASI SIPS

BAWASLU NGADA IKUTI  PENGUATAN KAPASITAS TATA CARA PENGGUNAAN APLIKASI SIPS

Bajawa,Bawaslu Ngada_ Dalam memudahkan proses penyelesaian sengketa Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Ngada mengikuti  Rapat Penguatan Kapasitas Penggunaan Aplikasi SPIS (Sistem Pelayanan Informasi Sengketa). Rapat Penguatan Kapasitas  Penggunaan Aplikasi yang digunakan dalam penyelesaian sengketa ini diikuti oleh Ketua Bawaslu Ngada Sebastianus Fernandez,SE dan Anggota Bawaslu Ngada Timoteus E.Keli Sebo, S.IP dan Yohana Maria S.S Leba, SH serta staf yang bertugas sebagai operator aplikasi SIPS Bawaslu Ngada melalui daring bertempat di Sekretariat Bawaslu Ngada (Selasa, 27 Juli 2021)

Rapat Dibuka oleh Ketua Bawaslu NTT Thomas M Djawa,SH dan Anggota Bawaslu NTT antara lain Jemris Fontuna, S.Pi, Baharudin Hamzah, M.Si, Melpi M. Marpaung, ST, dan Noldi Tadu Hungu, S.Pt dan diikuti oleh 22 (dua puluh dua) Bawaslu Kota/Kabupaten Se-Provinsi NTT

Pada pembukaan kegiatan tersebut Thomas mengatakan;

“Hari ini kita akan melaksanakan kegiatan dari Divisi Sengketa terkait dengan Penguatan Kapasitas Tata Cara Penggunaan Aplikasi SIPS dalam rangka untuk meningkatkan pelayanan khusunya terkait dengan proses penyelesaian sengketa pemilu dan pemilihan’’ Kemudian Ia melanjutkan,

“Salah satu misi Bawaslu RI terkait dengan proses penyelesaian sengketa pemilu dan pemilihan yaitu dalam rangka upaya untuk pelayanan yang progresif, cepat dan sederhana maka dipandang perlu kegiatan ini di selenggarakan sebagai upaya untuk memberi pemahaman tentang alur proses dan teknis penggunaan aplikasi SIPS, Di era digitalisasi dan teknologi ini kita dituntut untuk memahami aplikasi SIPS yang sangat membantu karena sistem aplikasi ini terintegrasi dari pusat sampai tingkat daerah sehingga sangat mudah nanti untuk di akses baik internal kelembagaan maupun publik sebagai bentuk pertanggungjawaban kita kepada semua pihak” tegasnya.

Senada dengan Thomas, Jemris Fontuna menyampaikan “Sekarang ini era digitalisasi semua hal bisa diselesaikan dengan teknologi yang tinggi, Pemerintah dan Penyelenggara Pemilu dalam hal ini KPU, Bawaslu dan DKPP akan mendesain pemilu kali ini menjadi pemilu yang high teknologi oleh karena itu butuh kesiapan kita untuk beradabtasi dengan situasi yang baru ini. Sesuai dengan kebutuhan kerja kita kedepan ini mungkin kita tidak akan berlama-lama dikantor, kita mengendalikan pemilu atau pemilihan dari tempat dimana kita berada sehingga membutuhkan penguasaan teknologi yang lebih baik oleh karena itu SIPS ini mengingatkan kita kembali untuk harus lebih melek dengan teknologi”,sambungnya.

Pada kesempatan yang sama Anggota Bawaslu NTT lainnya yaitu  Baharudin Hamzah menguraikan kegunaan dan manfaat dari aplikasi SIPS tersebut, dikatakan bahwa sistem aplikasi SIPS di desain untuk melayani kebutuhan sengketa pemilu, para pihak yang hendak mengajukan keberatan terkait proses sengketa di Bawaslu tidak harus bertemu secara langsung dan Ia berharap pengetahuan tentang penggunaan aplikasi ini tidak hanya dikuasai oleh admin atau operator tetapi dipahami juga oleh para pimpinan Bawaslu Kabupaten/Kota.

Sementara Melpi M.Marpaung mengharapkan pemahaman tentang penggunaan aplikasi SIPS tidak hanya diketahui oleh 1 (satu) staf sebagai operator karena akan menyulitkan ketika staf yang maksud berhalangan. Menurut Beliau pengetahuan tentang penggunaan aplikasi SIPS penting untuk diajarkan kepada staf yang lain karena dalam menghadapi situasi Pemilihan serentak Tahun 2024 Bawaslu dituntut untuk bekerja lebih ekstra.

Sebelum memasuki sesi materi Noldi Tadu Hungu yang juga adalah Koordinator Divisi Sengketa Bawaslu NTT mengatakan bahwa rencananya kegiatan Penguatan Kapasitas Penggunaan Aplikasi SPIS sebenarnya telah dilaksanakan 2 (dua) bulan yang lalu tetapi karena kendala jaringan maka baru bisa terealisasikan. Dijelaskan pula mengenai dua jenis penyelesaian sengketa pemilihan maupun pemilu dan penyelesaian sengketa yang bisa menggunakan aplikasi SIPS.

“Penyelesaian sengketa di pemilihan maupun pemilu ada dua jenis misalnya sengketa pemilihan antara peserta pemilihan dengan penyelenggara pemilihan itu juga ada di pemilu kemudian sengketa pemilihan antara peserta pemilihan dan dari dua jenis sengketa ini yang dapat dimasukan dalam aplikasi SIPS itu hanya pada sengketa pemilihan antara peserta pemilihan dan penyelenggara pemilihan sedangkan sengketa pemilihan antara peserta pemilihan tidak masuk dalam SIPS”,tegasnya.

Usai sambutan pembukaan oleh Ketua dan Anggota  Bawaslu NTT kegiatan tersebut memasuki sesi pemaparan materi yang dibawakan oleh Sherly Lado operator aplikasi SIPS Bawaslu NTT yang menjelaskan tentang teknis penggunaan aplikasi SIPS. Kegiatan yang dimulai Pukul 10.00 Wita berjalan dengan baik dan berakhir Pukul 15.30 Wita.(HUMAS)