Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Ngada Ikuti Daring Kesepahaman Bawaslu dan BSSN

Bawaslu Ngada Ikuti Daring Kesepahaman Bawaslu dan BSSN

Bajawa,BawasluNgada_ Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Ngada mengikuti Kegiatan Penandatanganan Nota Kesepahaman Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Republik Indonesia tentang Penguatan Perlindungan Informasi dan Transaksi Elektronik di Lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum, Penyerahan Akun Surat Elektronik Resmi Bawaslu dan Launching E-PPID terintegrasi Bawaslu dan Bawaslu Provinsi.

Kegiatan ini dilakukan via daring dan disiarkan langsung di channel youtube Bawaslu Republik Indonesia. Kegiatan ini dilaksanakan Rabu(25/08/2021). 

Kegiatan dibuka dengan pemaparan materi oleh Ketua Badan Siber dan Sandi NKRI Hinsa Sibarian, menyampaikan konstitusi kita dalam pembukaan UUD 1945 disebutkan bahwa Negara berkewajiban untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia. Sesuai dengan pembukaan UUD 1945 tersebut Presiden RI sudah memberi peringatan pada kita tentang kejahatan diruang siber dan perang siber.

“Digunakan dalam perang informasi dimensi: budaya, sosial, ekonomi, politik militer dan diplomasi dengan teknik : propaganda hitam(membuat dan menyebarkan bukti palsu melalui media sosial guna menyebabkan keresahan sosial); point and shriek(mengeksploitasi isu-isu sensitif bagi kelompok tertentu); pembanjiran informasi(membanjiri ruang informasi yang saling bertentangan sehingga publik tidak mampu menilai kredibilitas informasi); cheerleading(memengaruhi kapasitas otak agar tidak mampu membedakan informasi yang kredibel dan tidak kredibel); Raiding(serangan terkoordinasi untuk memadamkan opini yang sedang berkembang di masyarakat); Polarisasi(perbedaan opini secara ekstrim);”,jelasnya.      

Lebih lanjut, beliau juga menyampaikan bahwa, tujuan utama penandatanganan kesepahaman antara Bawaslu dan BSSN adalah untuk memfasilitasi antar pihak guna meningkatkan kualitas perlindungan informasi dan transaksi informasi elektronik.

“Dengan adanya Nota Kesepahaman ini diharapkan Bawaslu dan BSSN dapat saling berkomitmen untuk membangun kerjasama yang baik terutama dalam merealisasikan keamanan siber di Pemerintahan serta peningkatan kapabilitas melalui pelatihan konsultasi evaluasi keamanan informasi hingga pemulihan insiden”,tegasnya.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Bawaslu RI, Abhan mengatakan, saat ini pemanfaatan teknologi, informasi dan komunikasi adalah sebuah keniscayaan apalagi di tengah masa pandemi covid-19 ini dalam berbagai aspek kehidupan yang sejalan dengan perkembangan teknologi informasi ancaman terhadap keamanan siber semakin meningkat.

 “Badan Pengawas Pemilihan Umum bersama BSSN hari ini melakukan kerjasama melalui penandatanganan nota kesepahaman yang mencakup pemanfaatan sertifikat elektronik, penguatan sistem keamanan, meningkatkan SDM serta pertukaran informasi,”ujarnya.

Diharapkannya, dapat mewujudkan efektivitas kerja, pola kerja yang terpadu, terarah, dan berkesinambungan dalam proses perlindungan informasi dan transaksi elektronik

Acara selanjutnya penyerahan akun surat elektronik resmi Bawaslu kepada seluruh Ketua dan Anggota serta Koordinator Sekretariat Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota diharapkan akan menjadi media dan komunikasi yang resmi kedinasan bagi seluruh Pimpinan Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota serta Sekretariat.

Dalam kaitannya dengan keterbukaan informasi Bawaslu akan meluncurkan E-PPID terintegrasi Bawaslu Provinsi sebagaimana amanat UU RI No.14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.(HUMAS)