Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Ngada Hadiri Rapat Evaluasi Pelaksanaan Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P) Secara Daring

Bawaslu Kabupaten Ngada Hadiri Rapat Evaluasi

Bawaslu Ngada Hadiri Rapat Evaluasi Pelaksanaan Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P) Secara Daring 

Kamis, 15 Januari 2026 Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Ngada mengikuti kegiatan Rapat Evaluasi Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P) secara daring yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur dan diikuti oleh sembilan Bawaslu Kabupaten berdasarkan pembagian titik kegiatan. Terdapat 4 titik pembagian kegiatan, yaitu titik 4 (Kabupaten Nagekeo, Kabupaten Ngada, Kabupaten Manggarai), titik 5 (Kabupaten Rote , Kabupaten Sumba Timur, Kabupaten Sikka), titik 6 (Kabupaten Sumba Barat Daya), dan titik 7 (Kabupaten Sabu Raijua, Kabupaten Sumba Tengah). 

Rapat Evaluasi dibuka oleh Anggota Bawaslu sekaligus Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (P2H) Bawaslu Nusa Tenggara Timur Amrunur Muh. Darwan, S.Si. Dalam sambutan ia menyampaikan tujuan dari kegiatan ini untuk mengevaluasi kegiatan Pendidikan Pengawas Partisipatif yang sudah dilakukan bersama Bawaslu Kabupaten se-Provinsi Nusa Tenggara Timur. Bawaslu Provinsi telah melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan P2P Daring Tahun 2025, sejak 14 Januari 2026 sesuai dengan pembagian titik kegiatan.

"Evaluasi dilakukan untuk melihat kembali pelaksanaan kegiatan yang telah dilaksanakan mulai dari persiapan, perencanaan, proses perekrutan, pretest, pelaksanaan diskusi daring, hingga pada pelaksanaan posttest. Selain itu, evaluasi juga bertujuan untuk memastikan pelaksanaan rencana tindak lanjut yang sudah didiskusikan dan dirumuskan oleh setiap Bawaslu Kabupaten/Kota bersama peserta dapat berjalan optimal. Rencana tindak lanjut ini bukan hanya konsep dan rencana semata melainkan perlu diimplementasikan secara baik di sepanjang tahun 2026", ungkap Amrunur.

Bawaslu Kabupaten Ngada Hadiri Rapat Evaluasi Kegiatan P2P

Sementara itu Anggota Bawaslu Kabupaten Ngada sekaligus Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (HP2H) Walterius Niku, menyampaikan rencana tindak lanjut yang telah didiskusikan dan disusun oleh Bawaslu Kabupaten Ngada bersama peserta P2P sebagai berikut; melaksanakan sosialisasi dan forum diskusi bersama anak muda tentang kepemiluan, menyebarkan informasi pengawasan melalui media sosial, membuat konten menarik tentang pencegahan pelanggaran pemilu dan edukasi tentang pemilu dengan melibatkan Kader P2P Bawaslu Kabupaten Ngada. Rencana tindak lanjut lainnya adalah melakukan diskusi ringan untuk meningkatkan kepedulian masyarakat dalam proses pemilu dan meningkatkan kerja sama dengan semua pihak dalam pengawasan pemilu, melakukan sosialisasi tentang pemahaman dalam pelaksanaan pemilu dengan menggunakan berbagai media sosial seperti youtube, tiktok, facebook dan media sosial lainnya. 

Rencana tindak lanjut yang dihasilkan oleh peserta P2P Bawaslu Kabupaten Ngada tidak hanya bersifat tatap muka langsung melainkan juga melalui penggunaan media sosial. Hal ini didasari oleh penggunaan media sosial yang masif oleh masyarakat dari berbagai kalangan dan latar belakang, sehingga sosialisasi dan edukasi yang diberikan melalui media sosial dipercaya dapat mencakup lebih banyak orang dalam satu waktu. Kegiatan rapat evaluasi ditutup secara resmi oleh Amrunur setelah sembilan Bawaslu Kabupaten menyampaikan rencana tindak lanjut mereka.

 

 

Humas Bawaslu Kabupaten Ngada