Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Ngada Hadiri Diskusi "MINGGAR" Bahas Prosedur Penerimaan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu

MINGGAR PERTAMA

Bawaslu Ngada Hadiri Diskusi "MINGGAR" Bahas Prosedur Penerimaan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu

Bajawa, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Ngada – Bawaslu Ngada mengikuti program kegiatan non-tahapan  Divisi P3S Minggar (Mingguan Penanganan pelanggaraan) pada Rabu, 11 Februari 2026 yang telah diagendakan pada kegiatan Rapat Koordinasi Pelaksanaan Program Kegiatan Non-Tahapan Divisi P3S (Jumat 6/2/2026). Kegiatan ini diselenggarakan oleh Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Provinsi NTT dan diikuti oleh 22 Kabupaten/Kota, dengan tema diskusi “Prosedur Penerimaan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu”.

Minggar dibuka secara langsung oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Provinsi NTT, Melpi Minalria Marpaung. Dalam sambutannya, Melpi menegaskan pentingnya penguasaan prosedur penanganan laporan hingga tahap registrasi oleh setiap sekretariat. Baginya penerimaan laporan merupakan gerbang awal penegakan hukum pemilu yang menentukan terwujudnya keadilan pemilu. “Pelanggaran Pemilu tidak hanya bentuk pelanggaran aturan tetapi juga bentuk menodai keadilan, karena itu melalui kegiatan ini saya berharap dapat memberikan output pemahaman yang sama kepada 22 Kabupaten/Kota tentang penerimaan laporan”, ungkapnya.

Kegiatan hari ini dipandu oleh staf P3S (Penangangan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa) Bawaslu Kabupaten Kupang, dengan Narasumber Anggota Bawaslu sekaligus Koordinator Divisi P3S Leonardus Lian Liwun. Adapun 3 Kabupaten yang bertugas untuk menanggapi diskusi adalah Kabupaten Sumba Timur, Kabupaten Ende, dan Kabupaten Sabu Raijua. Pada kesempatan ini, Leonardus membahas secara komprehensif tata cara dan mekanisme penerimaan laporan pelanggaran Pemilu hingga tahap registrasi. 

Selain materi mekanisme penerimaan laporan, Leonardus juga mengulas berbagai hambatan atau kendala yang kerap dihadapi dalam proses penerimaan laporan, dan mekanisme penyusunan kajian awal. Materi yang dipaparkan disertai dengan contoh-contoh kasus pelaporan dugaan pelanggaran, serta rekomendasi strategis dari narasumber guna meningkatkan kualitas dan ketepatan penanganan laporan pelanggaran.

MINGGAR PERTAMA
Koordinator Divisi P3S dan Koordinator Divisi HP2H bersama Staf Bawaslu Ngada mengikuti kegiatan diskusi "MINGGAR"

Setelah pemaparan materi oleh Kordinator Divisi P3S, kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi. Selain 3 kabupaten yang bertugas untuk menanggapi materi, penanggap juga hadir dari beberapa Bawaslu Kabupaten/Kota seperti Bawaslu Kabupaten Ngada dan Alor. Tanggapan Bawaslu Kabupaten Ngada disampaikan oleh Anggota sekaligus Koordinator Divisi P3S Sebastianus Fernandez. Sebastianus mengapresiasi pemaparan materi oleh Bawaslu Kabupaten Kupang dan mengajukan beberapa pertanyaan terkait mekanisme penerimaan laporan dan penomoran.

Kegiatan diskusi berjalan aktif dan menarik, hal ini ditandai dengan banyaknya penanggap dari Bawaslu Kabupaten/Kota. Melalui pelaksanaan Minggar Bawaslu berupaya memahami dan mengimplementasikan prosedur penerimaan laporan secara optimal, sehingga kualitas penanganan pelanggaran Pemilu di wilayah NTT umumnya, dan wilayah masing-masing Kabupaten/Kota khususnya dapat terus ditingkatkan demi terwujudnya keadilan dan integritas Pemilu. Kegiatan ini juga menjadi ruang koordinasi dan konsolidasi antar jajaran pengawas pemilu dalam menyamakan persepsi serta memperkuat komitmen bersama terhadap penegakan hukum pemilu yang profesional, transparan, dan akuntabel.

 

Penulis: Alexandro E. H. Nay Nawa, S.H.

Editor: Humas Bawaslu Ngada