Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Ngada Gelar Bimtek Bagi Panwascam

Bawaslu Ngada Gelar Bimtek Bagi Panwascam

Bajawa,Bawaslu Ngada_ Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Ngada melaksanakan Bimbingan teknis (Bimtek) pengawasan tahapan pendropingan logistik pemilihan dan penertiban alat peraga kampanye (APK) bersama anggota panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) se- Kabupaten Ngada di Cafe Gratia Bajawa, Minggu (29/11/2020).

Hadir  dalam kegiatan ini Ketua Bawaslu Provinsi NTT Thomas M. Djawa, SH, Ketua Bawaslu Ngada Sebastianus Fernandez, SE, Anggota Bawaslu Ngada Timoteus E. Keli Sebo, S. IP, Yohanna Maria S. S. Leba, SH, dan Ketua KPU Ngada Stanislaus Neke.

Narasumber dalam kegiatan ini Ketua Bawaslu Ngada dan Ketua KPU Ngada dengan materi untuk Bawaslu Ngada berupa strategi pengawasan dan materi KPU Ngada tentang Pungut Hitung.

Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 10.35 wita tersebut dibuka  oleh Ketua Bawaslu Provinsi NTT.

 Thomas dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas kinerja Bawaslu Ngada hingga saat ini telah melaksanakan berbagai kegiatan dalam rangka menyukseskan Pilkada serentak 9 Desember 2020.

"Saya atas nama keluarga besar Bawaslu Provinsi NTT memberikan apresiasi kepada jajaran Bawaslu Kabupaten Ngada atas kerja-kerja pengawasan mulai dari awal tahapan sampai pada tahapan saat ini, "ujar Thomas.

Thomas juga mengingatkan agar menjelang pelaksanaan pemilihan untuk tetap menjaga kesehatan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

 "Tinggal 10 hari lagi tahapan pungut hitung, jaga kesehatan sehingga jerih payah dari awal tahapan sampai tahapan akhir nanti kita semua tetap dalam keadaan sehat, " pesan Thomas.

Sementara itu dalam materinya Sebastianus menyampaikan Panwascam harus benar-benar memperhatikan hal-hal teknis terkait pelaksanaan kegiatan di lapangan. Sehingga, semua pelaksanaan kegiatan berjalan dengan aman dan lancar.

 "Yang harus diperhatikan dalam strategi pengawasan yaitu dokumen detail, kualitatif dan kuantitatif (Form A - siwaslu), hasil, salinan, saran perbaikan dan rekomendasi serta pembagian peran (Panwascam, Pengawas kelurahan/desa (PKD), Pengawas tempat pemungutan suara (PTPS) ), "ujar Sebastianus.

Sebastianus juga menyampaikan terkait penertiban alat peraga kampanye dimasa tenang harus sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan.

"Penertiban alat peraga kampanye wajib dilaksanakan secara bersama-sama baik  dari pihak Pol PP, jajaran Bawaslu dan jajaran KPU dan masker yang terdapat lambang dari setiap pasangan calon tidak boleh  digunakan semenjak masa  tenang, " ujar Sebastianus.(nini_lin)