Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Ngada Awasi Penyerahan Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Pilkada Kabupaten Ngada Tahun 2020

Bawaslu Ngada Awasi Penyerahan Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Pilkada Kabupaten Ngada Tahun 2020

Sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 16 Tahun 2019 yang merupakan perubahan PKPU Nomor 15 tahun 2019 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Pemilihan Kepala Daerah tahun 2020, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pecalonan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota Dan Wakil Walikota, Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 82/PL.02.2-Kpt/KPU/II/2020 Tentang Pedoman Teknis Penyerahan Dukungan Dan Verifikasi Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota Dan Wakil Walikota serta Pengumuman KPU Ngada Nomor 22/HM.03.1-SD/5309/KPU-KAB/II/2020 Tentang Jadwal Penyerahan Syarat Dukungan Calon Perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ngada Tahun 2020 yang dimulai sejak hari ini tanggal 19 s.d. 23 Februari 2020.

Hari ini (Rabu 19 Februari 2020), sekitar pukul 12:00 Wita, Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Ngada Tahun 2020, Dorothea Dhone dan Arnoldus Keli Nani (Paket DOA) beserta tim dan segenap masa pendukung mendatangi Kantor KPUD Ngada untuk menyerahkan syarat dukungan pasangan calon perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ngada Tahun 2020 sebagai persyaratan dalam mengikuti kontestasi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ngada Tahun 2020.

Adapun jenis dokumen persyaratan yang dimaksud adalah formulir model B.1-KWK (surat pernyataan dukungan perseorangan) B.1.1-KWK dan B.2.KWK sebanyak 14.936 dari batas minimal dukungan calon perseorangan untuk Pilkada Kabupaten Ngada sebanyak 10.743 (10 persen dari jumlah DPT pada Pemilihan Umum Nasional 2019). Penyerahan dokumen dukungan pasangan calon perseorangan tersebut diterima langsung oleh Ketua KPU Ngada, Stanislaus Neke beserta keempat Komisioner KPU Ngada lainnya serta di awasi langsung oleh Bawaslu (Badan Pengawas Pemilihan Umum) Kabupaten Ngada yaitu Ketua Bawaslu Ngada Sebastianus Fernandez beserta kedua Komisioner Bawaslu Ngada lainnya yaitu Timoteus E. Keli Sebo dan Yohana Maria S.S Leba.

Hari kedua penyerahan dokumen dukungan pasangan calon perseorangan (Kamis 20 Februari 2020) akan menyusul Paket FIRMAN (Wilfridus Muga dan Herman Say) direncanakan akan menyerahkan dokumen dukungan pasangan calon perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati.

Sesuai Surat Tanda Terima (STTP) Nomor 02/II/YAN.2.2/2020/Santintelkam yang masuk ke Kantor Sekretariat Bawaslu Ngada sore ini, bakal calon Paket FIRMAN beserta massa pendukung akan bergerak menuju KPUD Ngada pada pukul 09:00 Wita Menyerahan dokumen dukungan pasangan calon perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ngada Tahun 2020. **Humas**Ansel Nu'a**