Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Ngada Awasi Pemusnahan 800 Surat Suara

Bawaslu Ngada Awasi Pemusnahan 800 Surat Suara

Bajawa,BawasluNgada_ Ketua Bawaslu Ngada Sebastianus Fernandez, SE mengawasi langsung proses pemusnahan ratusan  surat suara lebih dan rusak yang di lakukan oleh KPU Kabupaten Ngada. Surat suara yang lebih dan rusak tersebut di musnahkan dengan cara dibakar di depan halaman kantor KPU Kabupaten Ngada Jl. Gajamada Kel. Kisanata (Selasa,08/12/2020) tepat pada pukul 15.15 Wita.

Kegiatan Pemusnahan surat suara yang di buka oleh Anggota KPU Provinsi dan di saksikan langsung oleh Bawaslu , KPU, Mabes Polri, Wakapolda, Kapolres Ngada, Dandim 1625 Ngada, Anggota KPU Provinsi, Sekda Ngada dan Ketua Pengadilan Negeri Bajawa.

Surat suara yang terkumpul pada saat pemusnahan berjumlah yang rusak 267 lembar, surat suara lebih 533 lembar sehingga total surat suara yang akan di musnahkan sejumlah 800 surat suara. Untuk surat suara yang digunakan di Tanggal 09 Desember 2020 sebanyak 114.375 lembar.

Sebelum surat suara dimusnahkan, Ketua Bawaslu Ngada meneliti kembali dan memastikan jumlah surat suara yang akan dimusnahkan sesuai dengan jumlah yang ditulis di berita acara.

Surat suara yang dimusnahkan tersebut adalah surat suara lebih dari yang dibutuhkan dan surat suara yang rusak,  selanjutnya dilakukan penandatanganan berita acara pemusnahan surat suara oleh Ketua KPU Ngada, Ketua Bawaslu Ngada, Dandim 1625 Ngada dan Kapolres Ngada.

Selanjutnya untuk pendistribusian logistik kloter kedua (terakhir) hari ini Selasa (08/12/2020) dilakukan pada pukul 07.00 wita dan diawasi langsung oleh Anggota Bawaslu Ngada Timoteus E. Keli Sebo, S. IP.

Pendistribusian logistik hari ini dilakukan untuk kecamatan Bajawa, Golewa Barat, Golewa, Jerebuu, Inerie dan Soa. Logistik akan diturunkan di kantor Kelurahan atau Desa di masing-masing Kecamatan. Truk yang digunakan untuk pendistribusian logistik hari ini sebanyak 7 truk. (nini_lin)