Bawaslu Ngada Awasi Coklit Terbatas di Kecamatan Bajawa
|
Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Ngada melaksanakan pengawasan kegiatan pencocokan dan penelitian terbatas (coktas) yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Ngada di wilayah Kecamatan Bajawa, Rabu, 13 Mei 2026. Pengawasan dilakukan untuk memastikan proses pemutakhiran data pemilih berjalan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Adapun desa dan kelurahan yang menjadi lokasi pelaksanaan coklit terbatas yakni Kelurahan Jawameze, Desa Beiwali, Desa Wawowae, Desa Mukuvoka, Desa Bolonga, Desa Ngoranale, Kelurahan Susu, dan Desa Pape.
KPU Kabupaten Ngada melakukan pencocokan dan penelitian terhadap pemilih yang tidak memenuhi syarat dengan kategori pemilih meninggal dunia, pemilih yang telah beralih status menjadi TNI/Polri, pemilih yang pindah domisili, serta pemilih ganda. Selain itu, coklit juga dilakukan terhadap pemilih dengan kategori non aktif.
Pemilih kategori non aktif merupakan data pemilih yang telah disinkronisasikan dengan data kependudukan secara nasional, namun di lapangan teridentifikasi tidak lagi memenuhi syarat sebagai pemilih.
Dalam kegiatan tersebut, tim dari KPU Kabupaten Ngada turut hadir langsung, yakni Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ngada Stefania Octaviana Meo, ST., M.Pd, Anggota KPU Ngada Timoteus Epivanus Kelisebo, S.IP, Kasubag Perencanaan Data dan Informasi Ferdynand Zakarias Ngatu, serta staf KPU Kabupaten Ngada.
Humas Bawaslu Ngada