BAWASLU NGADA ADAKAN RAPAT KOORDINASI PENGAWASAN TAHAPAN PADA PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI NGADA TAHUN 2020
|
Rabu, 21 Oktober 2020 bertempat di Hotel Korina Bajawa, Bawaslu Ngada melaksanakan Rapat Koordinasi Pengawasan Tahapan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ngada Tahun 2020 bersama Pengawas Kelurahan/Desa Se-Kabupaten Ngada. Kegiatan dimulai pukul 10.00 WITA dan dihadiri oleh Ketua Bawaslu Ngada Sebastianus Fernandez, SE, Anggota Komisioner Timoteus E. Keli Sebo, S. IP, Yohana Maria S.S. Leba, serta Staf Teknis PNS dan Staf Teknis Sekretariat Bawaslu Ngada.. Kegiatan dilaksanakan 2 (dua) hari karena memperhatikan Protokol Covid-19 dan dilaksanakan dari tanggal 20 Oktober 2020 dengan Peserta berasal dari Kecamatan Golewa, Aimere, Jerebuu, Soa, Bajawa Utara, Golewa Selatan dan Tanggal 21 Oktober 2020 dengan peserta berasal dari Kecamatan Bajawa, Golewa Barat, Inerie, Wolomeze, Riung Barat, dan Riung. Jumlah peserta keseluruhan berjumlah 151 orang Pengawas Desa/Kelurahan.
Kegiatan dimulai dengan sambutan dari Ketua Bawaslu Ngada sekaligus membuka kegiatan Rapat Koordinasi dengan Narasumber yang hadir pada Rapat Koordinasi bersama Pengawas Kelurahan/Desa berasal dari Ketua Bawaslu Ngada dari Kordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan antar Lembaga, Anggota Komisioner Divisi SDM dan Organisasi serta Anggota Komisioner dari Divisi HP3S. Kegiatan berjalan dengan lancar dan sesuai dengan Protokol Kesehatan.
Sebastianus dalam Materinya “Pengawasan Kampanye dan Dana Kampanye dalam Pemilihan Serentak 2020”. Beliau menjelaskan kepada Pengawas Desa/ Kelurahan agar lebih memperhatikan terkait dengan Teknis Pengawasan Kampanye seperti tempat kegiatan, dan pada saat kampanye agar memastikan tidak berada di rumah unsur yang dilarang, harus ada STTP, memperhatikan batas waktu kegiatan, menaati Protokol Covid-19, harus berkoordinasi dengan Gugus tugas, Polsek dan PPS, Jumlah peserta yang hadir harus 50 orang, keterlibatan unsur yang dilarang seperti ( ASN dan Aparat Desa), dan Pengawas harus memperhatikan Perlengkapan Prtokol Covid-19 . Sebastianus juga menegaskan kepada Pengawas Desa/Kelurahan agar pada saat Melakukan Pengawasan juga difokuskan terhadap Netralitas ASN, Aparat Desa/Kelurahan dan ASN maupun Aparat Desa/Kelurahan bisa mengikuti kegiatan kampanye pada saat diluar jam kerja dan tidak menjadi petugas kampanye.
Anggota Komisioner Divisi SDM dan Organisasi Timoteus E. Keli Sebo, S. IP, dengan materi Organisasi dan Pengawas Pemilu dalam Pemilihan Kepala Daerah Serentak tahun 2020. Dalam pemaparan materinya Timoteus lebih menjelaskan terhadap syarat-syarat, fungsi dan wewenang untuk menjadi Anggota( Bawaslu, Panwascam, PKD dan PTPS), selanjutnya terhadap hal-hal yang berkaitan dengan proses perekrutan PTPS Beliau menyarankan kepada PKD agar memilih Pengawas TPS yang bisa membantu PKD dalam proses pengawasan. Selanjutnya Timoteus lebih banyak menyampaikan tentang Tugas, Wewenang dan Kewajiban dari Pengawas Kelurahan/Desa.
Selanjutnya Anggota Komisioner Divisi HP3S Yohana Maria S.S. Leba, SH dengan Topik Tata Cara Pelaporan dan Tindak Lanjut Penanganan Pelanggaran Pemilihan. Dalam penyampain materinya Yohana menyampaikan terkait Penanganan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan yang di dilaksanakan oleh Pengawas TPS, PPL/PKD, Panwascam, Bawaslu Kabupaten/ Kota dan Bawaslu Provinsi. Yohana menjelaskan terkait Laporan dugaan Pelanggaran, Klarifikasi, Temuan yang terjadi di tempat yang di awasi, , Penyampaian Laporan, Kajian awal, Hasil Kajian, Penanganan Pelanggaran terkait dengan Protokol Kesehatan ( Covid -19) ,Waktu Penanganan Pelanggaran. Yohana juga lebih menegaskan kepada Pengawas Desa/Kelurahan agar lebih memperhatikan dan mengamati tentang kejadian mengenai dugaan pelanggaran yang terjadi di Tempat atau desa yang sedang diawasi.