Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU NGADA ADAKAN RAKER PENGAWASAN BERSAMA PANWASCAM SE-KABUPATEN NGADA

BAWASLU NGADA ADAKAN RAKER PENGAWASAN BERSAMA PANWASCAM SE-KABUPATEN NGADA

Menyongsong dimulainya tahapan kampanye dalam masa Pandemi Covid-19 pada Pemilihan Kepala Daerah 2020, Bawaslu mengadakan Rapat Kerja Pengawasan bersama Gugus Tugas Penanganan Covid-19 dan Polres Ngada sebagai Narasumber.

Dalam penyampaian materinya, Ketua Gugus Tugas yang diwakili oleh Kepala (Badan Penanggulangan Bencana Daerah ( BPBD ) Bapak Elen Watu Djawa menyampaikan aturan dan kewajiban masyarakat untuk mematuhi Protokol Kesehatan, baik bagi diri sendiri, bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggungjawab tempat dan fasilitas umum, bagi penyelenggara kegiatan oleh parpol atau gabungan parpol, paslon dan/atau tim kampanye dengan maksud untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Wakapolres Ngada, Say Nono Yohanes menyampaikan materi terkait Pemilihan Kepala Daerah dan lebih ditekankan pada Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua atas Peratuaran Komisi Pemilihan Umum nomor 6 tahun 2020 tentang pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Non Alam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Pencegahan penularan covid yang paling diutamakan dalam melakukan kegiatan kampanye, dengan cara membatasi jumlah peserta kampanye. Sementara itu, dalam hal perijinan yang dikeluarkan oleh Gugus Tugas dan Polres Ngada terkait Pelaksanaan Kampanye dalam Kondisi Bencana Non Alam Covid-19, peserta kampanye memberitahukan titik pertemuannya kepada gugus tugas dan pihak gugus tugas mengeluarkan rekomendasi, selanjutnya dibawa ke Polres Ngada untuk dikeluarkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) kemudian diserahkan ke Bawaslu untuk diketahui dan ditindaklanjuti di tingkat bawah (Panwascam dan PDK). Para peserta diharapkan menyediakan tempat cuci tangan, peserta tidak diperbolehkan berdiri dan senantiasa selalu menerapkan protocol covid-19, peserta dilarang melakukan giat masyarakat dengan mengumpulkan massa, tegasnya.

Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Antar Peserta, disampaikan oleh Anggota Komisioner Bawaslu (Yohana Maria S. S. Leba, SH), sesuai dengan Dasar Hukum Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.

Selanjutnya Sebastianus Fernandez, SE menjelaskan Terkait  Perbawaslu 4 tentang Pengawasan, Penanganan Pelanggaran, dan Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Waki Walikota serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Non Alam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Beliau juga menyampaikan kepada Panwascam agar berkoordinasi dengan Camat terkait netralitas ASN. Potensi permasalahan yang terjadi saat kampanye diantaranya APK dan bahan kampanye tidak sesuai dengan ketentuan, pemberitaan dan penyiaran kampanye yang tidak berimbang, politik uang, ASN tidak netral, hoaks, penggunaan fasilitas Negara, penggunaan anggaran dan program pemerintah, materi kampanye memuat hal yang dilarang, pelibatan anak dalam kegiatan kampanye, kampanye di luar jadwal, dan pelanggaran terhadap protokol kesehatan. Ditekankan kepada semua jajaran Bawaslu se-Kabupaten Ngada (Panwascam dan PKD) agar menerapkan Perbawaslu Nomor 4 Tahun 2020, tegasnya. (#bawaslungada_lin)