Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU NGADA ADAKAN BIMTEK PENGELOLAAN DAN PENYUSUNAN LAPORAN KETATAUSAHAAN DAN KEARSIPAN TAHUN 2020

BAWASLU NGADA ADAKAN BIMTEK PENGELOLAAN DAN PENYUSUNAN LAPORAN KETATAUSAHAAN DAN KEARSIPAN TAHUN 2020

Jumat, 16 Oktober 2020 bertempat di Café Gratia Bajawa, Bawaslu Kabupaten Ngada Mengadakan Kegiatan Bimtek Pengelolaan dan Penyusunan Laporan Ketatausahaan dan Kearsipan. Kegiatan di mulai pada Pukul 08.00 WITA, yang  dihadiri oleh Ketua Bawaslu Ngada Sebastianus Fernandez, SE , Anggota Komisioner Yohana Maria S.S.Leba, SH, Koordinator Sekretariat Videlis Dhiu, SE dan Narasumber Naru Maria Florida, SH selaku Kepala Dinas Kearsipan Kabupaten Ngada serta Peserta Rapat Bimtek dari  3 orang Staf Teknis PNS dan 12 orang Staf Teknis Bawaslu Ngada.

Sebastianus  menyampaikan bahwa Bimtek Ketatausahaan dan Kearsipan itu sangat penting bagi Lembaga Bawaslu Kabupaten Ngada dalam melakukan suatu pekerjaan.Beliau juga mengharapkan dari Bimtek kali ini Staf Teknis PNS dan Staf Teknis Bawaslu  yang hadir di sini bisa lebih memahami bagaimana mengarsipkan data-data yang ada. Selanjutnya Sebastianus menyampaikan bahwa  pengalaman kerja selama ini  tentang Ketatausahaan dan Kearsipan di Bawaslu Ngada sudah baik namun harus disempurnakan lagi.  Oleh karena itu Sebastianus menegaskan agar seluruh staf  harus mulai membenahi Ketatausahaan dan Kearsipan dengan baik.

Ida Maria sebagai Narasumber memberikan materi dengan tema  "Bimbingan Teknis Kearsipan pada Bawaslu Kabupaten Ngada". Ida Maria menyampaikan bahwa selama ini arsip diidentikan dengan tumpukan map-map bahkan sederatan karung kertas yang telah kumal dan berdebu dan sebagian orang beranggapan bahwa arsip itu tidak diperlukan lagi sehingga banyak dokumen arsip yang disimpan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang kearsipan pada Pasal 1 yang dimaksud dengan kearsipan  yaitu Rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi dan informasi politik dan komunikasi yang dibuat dan diterima oleh lembaga Negara. Beliau juga menyampaikan bahwa Arsip mempunyai peran sebagai Sumber Informasi dan Sumber Dokumentasi sehingga arsip memiliki peran sebagai Alat Utama Ingatan Organisasi, Bahan atau Alat Pembuktian, Bahan Dasar Perencanaan dan Pengambilan Keputusan, serta menjadi  Bahan informasi Kegiatan Ilmiah Lainnya.

Sebelum mengakhiri pemaparan materinya, Ida Maria  menyarankan agar Bawaslu Kabupaen Ngada membuat pengadaan untuk Boks  Arsip agar mempermudah dalam proses  mencari dan menata arsip-arsip yang sudah lama disimpan.