BAWASLU MEMBERIKAN MATERI DALAM SOSIALISASI PKPU NOMOR 10 TAHUN 2020
|
Hari ini, Kamis, 17 September 2020, KPU Ngada melaksanakan Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan atau/ Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 Dalam Kondisi Bencana Non Alam ( Covid-19) Tingkat Kabupaten Ngada.
Bertempat di Kantor KPU Ngada, Sosialisasi dilaksanakan Pukul 09.00 Wita dengan Narasumber yang hadir yaitu Sekda Kabupaten Ngada selaku Ketua Gugus Tugas Kabupaten Ngada (TH. Yos Nono, S. Sos), Ketua Bawaslu Kabupaten Ngada (Sebastianus Fernandez, SE), dan Anggota Komisioner KPU Ngada (Stefania Oktaviana Meo) dan sebagai Moderator Ketua KPU Ngada (Stanislaus Neke). Adapun Peserta Sosialisasi yang hadir yaitu Pimpinan Partai Politik dan Perseorangan, Forkompinda.
Dalam sambutannya pada acara pembukaan Sosialisasi, Ketua KPU Ngada mengatakan bahwa jumlah peserta kampanye harus sesuai dengan PKPU Nomor 10 Tahun 2020 serta selalu mengikuti Protokol Kesehatan. Selaku Moderator, Stanislaus Neke memberikan kesempatan pertama kepada Sekda Ngada Selaku Ketua Gugus Tugas Kabupaten Ngada (TH. Yos Nono, S. Sos). Materi yang diberikan tentang Implementasi dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus 2019 di Kabupaten Ngada. Sebelum memulai pemaparan materi, TH. Yos Nono memberikan hasil tes Swab salah satu Bapaslon yang sudah dinyatakan negatif kepada Ketua KPU Ngada. Dalam Pemaparan Materi TH. Yos Nono, S. Sos lebih banyak menekankan agar Protokol Kesehatan tetap menjadi garda terdepan dalam melakukan kegiatan apapun terutama pada proses Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ngada Tahun 2020.
Dilanjutkan pemateri kedua oleh Anggota Komisioner KPU Ngada (Stefania Oktaviana Meo) dengan materi yang diberikan tentang Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan /atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Non Alam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Pada kesempatan ini, Stefania Oktaviana Meo menekankan bahwa tahapan sosialisai berjalan sesuai dengan PKPU Nomor 10 Tahun 2020 dan tetap memperhatikan Protokol Kesehatan.
Pemateri ketiga sekaligus yang terakhir, Ketua Bawaslu Kabupaten Ngada (Sebastianus Fernandez, SE) dengan materi Pengawasan Kampanye dalam Masa Pandemi Covid -19. Dalam pemaparan materinya Sebastianus Fernandez, SE lebih banyak menekankan tentang pengawasan dan hal-hal atau larangan pada saat masa kampanye serta pasal pengawasan dalam tahapan kampanye sesuai yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang. (SDMO/BawasluNGD)