Bawaslu Meluncurkan Buku Kajian Evaluatif Penanganan Pelanggaran Pilkada Serentak 2020
|
Bajawa,BawasluNgada_ Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Ngada mengikuti Kegiatan Peluncuran Buku Kajian Evaluatif Penanganan Pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2020 secara daring, Kamis 26/8/2021.
Ketua Bawaslu RI Abhan membuka kegiatan ini sekaligus meresmikan Peluncuran Buku Kajian Evaluatif Penanganan Pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020.
Abhan dalam sambutannya menyatakan bahwa, buku yang akan dilaunching ini merupakan bagian dari upaya Bawaslu untuk senantiasa memberikan informasi dan menjadi bagian dari pertanggungjawaban Bawaslu kepada publik terkait apa yang sudah dilaksanakan di dalam Pilkada Tahun 2020, khusunya bagaimana tindaklanjut dari laporan dan temuan dari masyarakat atas berbagai dugaan pelanggaran.
“Kedepan harus ada persamaan persepsi antara Bawaslu dan Lembaga Peradilan yang ada di luar penyelenggara Pemilu. Di UU Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 157 memberikan amanat adanya Badan Peradilan Khusus yang menyelesaikan sengketa proses pemilihan, dan pasal tersebut mengamanatkan sebelum terlaksananya pemilihan serentak Tahun 2024,”ucapnya.
Secara khusus Beliau mengapresiasi kerja Divisi Penanganan Pelanggaran, yang merupakan kolektif kolegial bersama sehingga buku ini bisa dilakukan launching pada kegiatan ini. Diharapkan buku ini bisa menjadi evaluasi kita bersama dalam penanganan pelanggaran menghadapi Pemilu serentak Tahun 2024.
Setelah itu dilakukan kegiatan diskusi bersama forum dan bertindak selaku narasumber adalah Anggota Bawaslu RI yang merupakan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Ratna Dewi Pettalolo.
Ratna Dewi menjelaskan dalam pelaksanaan Pilkada Tahun 2020 menjadi pengalaman yang luar biasa bagi Bawaslu khususnya yang menangani bagian penanganan pelanggaran karena Pilkada 2020 dilaksanakan ditengah Pandemi Covid-19 yang mana regulasi Bawaslu belum mencakup bagaimana menangani pelanggaran yang terkait dengan pelanggaran protokol kesehatan dalam pelaksanaan Pilkada Tahun 2020.
“Kami berharap buku ini akan menjadi sebagai salah satu ikhtiar untuk mengisi ruang-ruang kosong informasi tentang penanganan pelanggaran pada pelaksanaan Pemilu maupun Pemilihan. Khususnya dalam buku ini kami membedah secara mendalam berkaitan dengan pelaksanaan Pemilihan di Tahun 2020,”tegasnya.
Ada 2 alasan penting yang mendasari ikhtiar yang kami lakukan yaitu buku ini bisa menjadi edukasi dan advokasi kebijakan kepada masyarakat untuk mendapatkan informasi secara komprehensif tentang pengaturan, pelaksanaan dan probelamtika penanganan pelanggaran yang dilakukan oleh Bawaslu secara berjenjang.(HUMAS)