Bawaslu Kabupaten Ngada Mengikuti Vidcon Bersama Forkompinda
|
Selasa, 22 September 2020, Ketua Bawaslu Kabupaten Ngada Sebastianus Fernandez, SE bersama Forkompinda Kabupaten Ngada mengikuti Vidcon Rapat Koordinasi Lintas Sektoral Dalam Rangka Pengamanan Pilkada 2020 Kabupaten Ngada.
Wakapolri meminta agar pada saat penetapan tanggal 23 September 2020 dan 24 September 2020 penarikan nomor urut, dilakukan konsolidasi oleh penyelenggara Pemilu dengan Stakeholder terkait kewilayahan dan menegaskan jangan sampai terjadi kerumunan masa atau masa berbondong-bondong menuju kantor KPU atau tempat lain yang dipakai untuk mengumpulkan masa bagi Paslon. Wakapolri juga menegaskan agar Kasatwil, Kapolda sampai Jajajarannya betul-betul mengkonsolidasikan agar pada saat Penetapan Paslon ditempatkan Personil-Personil pada di titik yang dinilai rawan .
Ketua Bawaslu RI, Abhan menegaskan bahwa hasil dari Rapat antara Pemerintah Komisi II dan Penyelenggara, pelaksanaan Pilkada tetap dilanjutkan tetapi dengan syarat penerapan Protokol Covid-19 dan Penerapan Sanksi serta Disiplin yang ketat. Bawaslu telah melakukan penyusunan regulasi dimana Perbaswaslu 4 Tahun 2020 yang menginstruksikan berbagai jajaran terkait Penerapan Protokol Kesehatan, Pengawasan,Pencegahan dan Penindakan. Abhan juga menegaskan Pada tanggal 17 September 2020 Bawaslu membentuk kelompok kerja terkait tata cara Penanganan Pelanggaran Protokol Kesehatan. Abhan juga menegaskan pada Bawaslu Provinsi dan Kabupaten Kota untuk berkoordinasi dengan instansi tekait dalam rangka untuk mengantipasi potensi-potensi terjadinya pelanggaran protokol kesehatan pada tahapan selanjutnya. Abhan menjelaskan bahwa tahapan berikutnya yang akan terjadi yaitu Pelanggaran Protokol Kesehatan pada Penetapan Pasangan Calon meskipun Penetapan Paslon dilaksanakan secara Pleno Tertutup.
Anggota Komisioner KPU RI, Ilham Saputra menegaskan bahwa KPU dan Bawaslu meminta untuk merevisi PKPU Kampanye yang mengatur tentang Kerumunan atau memperbolehkan kampanye Rapat Umum . Berdasarkan PKPU 6 dan PKPU 10 Tahun 2020 dibatasi jumlahnya, jika tatap muka berjumlah 20 orang dan rapat umum 100 orang, tetapi dalam PKPU tersebut KPU sampaikan bahwa tetap berkoordinasi dengan pihak yang berwenang dalam hal ini Satgas Covid dan Kepolisian. KPU akan memastikan seluruh kampanye dilakukan lewat media daring sehingga menjadi upaya bersama agar Pilkada bisa aman, sehat dan tidak ada eksis apapun dan Penyelenggaraan Pilakada berjalan dengan lancar.