Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Ngada Mengikuti Vidcon Bersama Forkompinda

Bawaslu Kabupaten Ngada Mengikuti Vidcon Bersama Forkompinda

Selasa, 22 September 2020, Ketua Bawaslu Kabupaten Ngada  Sebastianus Fernandez, SE  bersama Forkompinda Kabupaten Ngada mengikuti Vidcon Rapat Koordinasi Lintas Sektoral Dalam Rangka Pengamanan Pilkada 2020 Kabupaten Ngada.

Wakapolri  meminta agar pada saat penetapan tanggal 23 September 2020 dan 24 September 2020 penarikan nomor urut, dilakukan konsolidasi oleh penyelenggara Pemilu dengan Stakeholder terkait  kewilayahan dan menegaskan  jangan sampai terjadi  kerumunan masa atau masa berbondong-bondong menuju kantor KPU atau tempat lain yang  dipakai untuk mengumpulkan masa bagi Paslon. Wakapolri juga  menegaskan agar Kasatwil, Kapolda sampai Jajajarannya betul-betul mengkonsolidasikan agar pada saat Penetapan Paslon  ditempatkan Personil-Personil  pada di titik yang dinilai rawan .

 Ketua Bawaslu RI, Abhan menegaskan bahwa hasil dari Rapat antara Pemerintah Komisi II dan Penyelenggara,  pelaksanaan Pilkada tetap dilanjutkan  tetapi dengan syarat penerapan Protokol Covid-19  dan  Penerapan Sanksi serta  Disiplin yang ketat. Bawaslu telah melakukan penyusunan regulasi dimana Perbaswaslu 4 Tahun 2020 yang menginstruksikan berbagai jajaran terkait Penerapan Protokol Kesehatan, Pengawasan,Pencegahan dan Penindakan.  Abhan  juga menegaskan Pada tanggal 17 September 2020  Bawaslu  membentuk kelompok kerja terkait tata cara Penanganan Pelanggaran Protokol Kesehatan. Abhan juga menegaskan pada Bawaslu Provinsi dan Kabupaten Kota untuk berkoordinasi dengan instansi tekait dalam rangka untuk mengantipasi  potensi-potensi terjadinya pelanggaran protokol kesehatan pada tahapan selanjutnya. Abhan menjelaskan  bahwa tahapan berikutnya  yang akan terjadi  yaitu  Pelanggaran Protokol Kesehatan pada Penetapan Pasangan Calon meskipun  Penetapan Paslon dilaksanakan secara  Pleno Tertutup.

 Anggota Komisioner KPU RI, Ilham Saputra  menegaskan bahwa KPU dan Bawaslu meminta untuk merevisi  PKPU Kampanye yang mengatur tentang  Kerumunan atau memperbolehkan kampanye Rapat Umum . Berdasarkan  PKPU 6 dan PKPU 10 Tahun 2020 dibatasi jumlahnya,  jika tatap muka berjumlah 20 orang dan rapat umum 100 orang, tetapi dalam PKPU tersebut KPU sampaikan bahwa tetap berkoordinasi dengan pihak yang berwenang dalam hal ini Satgas Covid dan Kepolisian. KPU akan memastikan seluruh kampanye  dilakukan lewat media  daring sehingga  menjadi upaya bersama agar  Pilkada bisa  aman, sehat dan tidak ada eksis apapun  dan Penyelenggaraan Pilakada berjalan  dengan lancar.