Bawaslu Kabupaten Ngada Melakukan Pengisian Kuesioner Inventaris Daftar Standar Pelayanan Publik sebagai Bahan Pemetaan dan Penyusunan Kebijakan Peningkatan Kualitas Layanan Publik Bawaslu dan Jajaran
|
Bajawa, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Ngada – Dalam rangka peningkatan standar pelayanan publik pada jajaran Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum, Bawaslu Kabupaten Ngada melakukan pengisian kuesioner Inventaris Daftar Standar Pelayanan Publik sebagai bahan pemetaan dan penyusunan kebijakan peningkatan kualitas layanan publik Bawaslu dan jajaran Rabu (18/2/2026).
Standar pelayanan publik di Bawaslu Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), mengacu pada prinsip keterbukaan informasi, kecepatan respon, dan profesionalisme, khususnya dalam pengawasan tahapan pemilu dan pemilihan (Pilkada). Bawaslu Ngada berkomitmen memberikan pelayanan yang akurat, tepat waktu, dan ramah disabilitas.
Berikut adalah komponen standar pelayanan publik di Bawaslu Kabupaten Ngada:
Jenis Pelayanan Publik; Bawaslu Kabupaten Ngada menyediakan beberapa jenis pelayanan utama, terutama melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), antara lain:
Permohonan Informasi Publik: Memberikan informasi terkait hasil pengawasan, pencegahan, penindakan, dan penyelesaian sengketa.
Penerimaan Laporan Pelanggaran: Menerima laporan dugaan pelanggaran pemilu/pilkada.
Penyelesaian Sengketa Proses: Memediasi atau mengadjudikasi sengketa antar peserta Pemilu atau peserta dengan penyelenggara.
Sosialisasi Pengawasan Partisipatif: Layanan informasi program pencegahan dan pendidikan pemilih.
Maklumat pelayanan; Bawaslu Kabupaten Ngada (sejalan dengan standar Bawaslu NTT) berjanji untuk:
Menyediakan, memberikan, dan menerbitkan informasi publik secara akurat dan tepat.
Merespon dengan cepat sesuai waktu yang tertera dalam Perbawaslu (PPID).
Menyediakan sarana dan fasilitas pelayanan yang baik dan mudah diakses (termasuk disabilitas).
Menyiapkan petugas yang berdedikasi dan ramah.
Prosedur Pelayanan Informasi (PPID)
Adapun prosedur pelayanan informasi yang dapat dilakukan oleh masyarakat adalah; secara Offline: Datang langsung ke kantor sekretariat Bawaslu Kabupaten Ngada (Bajawa) maupun secara Online/Digital: Melalui website PPID Bawaslu Kabupaten Ngada atau media sosial resmi Bawaslu Kabupaten Ngada. Adapun media sosial Bawaslu Ngada adalah Instagram (@bawaslu_ngada), Facebook (@bawalsu_ngada), TikTok (@bawaslu_ngada) dan situs resmi lainnya.
Pemohon mengisi formulir dan petugas akan memprosesnya. Petugas akan memberikan pengecualian informasi terhadap data-data yang bersifat rahasia. Selain Prosedur Pelayanan Informasi (PPID) Bawaslu Kabupaten Ngada juga memiliki sarana dan prasaran berupa Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Ngada dengan alamat Jln. T.W. Mengeruda Bajawa.
Media sosial Bawaslu Ngada adalah Instagram (@bawaslu_ngada), Facebook (@bawalsu_ngada), TikTok (@bawaslu_ngada). Sarana dan prasarana lainnya akses disabilitas yakni penerapan fitur ramah disabilitas pada layanan informasi. Dalama pelayanannya Bawaslu Kabupaten Ngada berfokus pada pengawasan netralitas ASN dan penanganan pelanggaran, serta koordinasi Daftar Pemilih Tetap (DPT). Standar pelayanan teknis merujuk pada Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu dan Perbawaslu tentang PPID.
Pengisian kuesioner Inventaris Daftar Standar Pelayanan Publik dilakukan oleh Ketua sekaligus Anggota Bawaslu Ngada Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Diklat, Data dan Informasi (Datin) Antonius Ndiwal, S.Fil., M.Th, Koordinator Divisi HP2H (Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyrakat) Walterius Niku, Koordinator Sekretariat Bawaslu Ngada Videlis Dhiu, SE, bersama staf.
Penulis: Maria Veronika Mogi, S.I.P.