Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU KABUPATEN NGADA IKUTI MINGGAR EDISI XII, BAHAS TAHAPAN PENETAPAN PESERTA PEMILU

BAWASLU KABUPATEN NGADA IKUTI MINGGAR EDISI XII, BAHAS TAHAPAN PENETAPAN PESERTA PEMILU

BAWASLU KABUPATEN NGADA IKUTI MINGGAR EDISI XII, BAHAS TAHAPAN PENETAPAN PESERTA PEMILU

Ngada, 29 Juli 2026 — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Ngada turut serta dalam kegiatan Mingguan Penanganan Pelanggaran (MINGGAR) Edisi XII yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Rabu, 29 Juli 2026, pukul 09.00 WITA melalui aplikasi Zoom Meeting. Kegiatan rutin mingguan ini mengangkat tema "Tahapan Penetapan Peserta Pemilu" dan diikuti secara serentak oleh 22 Bawaslu Kabupaten/Kota se-NTT bersama Bawaslu Provinsi NTT.
MINGGAR merupakan program rutin yang digagas oleh Bawaslu Provinsi NTT sebagai forum informasi, analisis, dan tindak lanjut atas berbagai isu strategis kepengawasan pemilu dan pemilihan yang berkembang di seluruh wilayah NTT. Melalui forum ini, seluruh jajaran pengawas pemilu di kabupaten/kota diberikan ruang untuk memperdalam pemahaman substansi kepengawasan sekaligus menyamakan persepsi dalam penanganan pelanggaran di lapangan.
Pada edisi kali ini, kegiatan dipandu oleh Azirman, S.AP selaku moderator yang merupakan Staf P3S Bawaslu Kabupaten Belu, dengan fasilitator Matilda Lumuntris Sudirman, S.Sos, Staf P3S Bawaslu Provinsi NTT. Bertindak sebagai pemantik diskusi adalah Melpi Minalria Marpaung, ST., SH., MH, Anggota Bawaslu Provinsi NTT, sementara materi utama disampaikan oleh Julian M. Astari, S.Sos, Anggota Bawaslu Kabupaten Belu.
Tiga orang penanggap turut memperkaya diskusi, yakni Therlince L. Mau, S.Pd (Anggota Bawaslu Kabupaten Alor), Frumensius Menti, S.H (Anggota Bawaslu Kabupaten Manggarai Barat), dan Angela Vialentini P., S.E. (Anggota Bawaslu Kabupaten Manggarai Timur). Ketiganya memberikan tanggapan dan berbagi pengalaman kepengawasan dari daerah masing-masing terkait tahapan penetapan peserta pemilu.
Dalam paparannya, narasumber menekankan bahwa tahapan penetapan peserta pemilu merupakan salah satu tahapan krusial dalam rangkaian penyelenggaraan pemilu, karena menjadi dasar legalitas bagi partai politik untuk mengikuti kontestasi pemilihan umum. Oleh karena itu, pengawasan yang cermat, teliti, dan berbasis regulasi menjadi kunci untuk memastikan proses tersebut berjalan sesuai prinsip pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (luber jurdil).
Bawaslu Kabupaten Ngada yang diwakili oleh jajaran komisioner dan staf turut aktif mengikuti jalannya diskusi secara daring dari Sekretariat Bawaslu Kabupaten Ngada. Partisipasi ini merupakan bagian dari komitmen Bawaslu Kabupaten Ngada untuk terus memperkuat kapasitas kelembagaan dalam mengawal setiap tahapan pemilu, khususnya pada tahapan penetapan peserta pemilu yang akan segera memasuki babak pelaksanaan di tingkat nasional maupun daerah.

1

Dasar Hukum Kegiatan
Pelaksanaan kegiatan MINGGAR serta substansi pengawasan tahapan penetapan peserta pemilu yang dibahas merujuk pada sejumlah landasan hukum, antara lain:
1.    Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, khususnya ketentuan mengenai tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu dalam mengawasi tahapan penyelenggaraan pemilu, termasuk tahapan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan peserta pemilu.
2.    Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, sepanjang relevan dengan penyelesaian sengketa proses pemilu.
3.    Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang mengatur tentang pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta pemilu.
4.    Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) tentang Pengawasan Tahapan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Peserta Pemilihan Umum.
5.    Peraturan Bawaslu tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Umum, yang menjadi acuan teknis dalam forum MINGGAR sebagai wadah evaluasi dan penguatan kapasitas pengawas pemilu se-NTT.
Kegiatan MINGGAR Edisi XII ini diharapkan dapat menjadi bekal pengetahuan dan penguatan pemahaman bagi seluruh jajaran Bawaslu se-NTT, termasuk Bawaslu Kabupaten Ngada, dalam menjalankan fungsi pengawasan pada tahapan penetapan peserta pemilu secara profesional, independen, dan berintegritas, demi terwujudnya pemilu yang demokratis di wilayah Nusa Tenggara Timur.
 

Penulis : Alexandro Eulogius H. Nay Nawa, SH

Editor : Humas Bawaslu Ngada