Bawaslu Kabupaten Ngada dan Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kabupaten Ngada Teken Perjanjian Kerja Sama
|
Bajawa, 19 November 2025 - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Ngada menandatangani Perjanjian Kerja Sama dengan Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kabupaten Ngada bertempat di Kantor Bawaslu Kabupaten Ngada. Perjanjian Kerja Sama ini sebagai tindak lanjut dari Nota Kesepahaman antara Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur dan Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Nusa Tenggara Timur tentang penguatan pengawasan partisipatif. Adapun tujuan dari Perjanjian Kerja Sama ini untuk mendorong terlaksananya pengawasan partisipatif, menciptakan wadah pendidikan dan pelatihan bagi Anggota Gerakan Pramuka dalam bidang kepemiluan, pengawasan Pemilu dan Pemilihan. Serta meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menjaga integritas Pemilihan Umum di wilayah Kabupaten Ngada.
Dalam sambutannya Wilfridus Ajo, S.Pd., MM selaku Ketua Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kabupaten Ngada berharap melalui Perjanjian Kerja Sama, Bawaslu dan Kwartir Cabang Gerakan Pramuka dapat terus bersinergi untuk menciptakan Pemilu yang bermartabat. “Dalam kegiatan-kegiatan Kepramukaan seperti perkemahan ataupun kursus-kursus kepramukaan kiranya Bawaslu Kabupaten Ngada dapat mengambil bagian memberikan pendidikan kepemiluan kepada warga Pramuka, demi terciptanya partisipasi masyarakat di dunia pengawasan”, ujar Wilfridus. Baginya Perjanjian Kerja Sama ini menjadi momentum bagi kedua lembaga untuk satu hati, satu visi, serta satu pandangan untuk melaksanakan tugas-tugas Bawaslu maupun tugas-tugas kepramukaan.
Ketua Bawaslu Kabupaten Ngada Antonius Ndiwal, S.Fil., M.Th dalam sambutannya menguraikan enam poin esensi dari perjanjian kerja sama yang dilakukan antara kedua lembaga. Pertama untuk peningkatan pengawasan partisipatif pemilu terutama di kalangan muda. Kedua pembentukan Saka Adhyasta Pemilu, sebagai wadah bagi aggota Pramuka untuk belajar, berlatih, dan berkontribusi secara langsung dalam kegiatan pengawasan Pemilu. Ketiga pendidikan politik dan demokrasi kepada warga Pramuka, keempat pemanfaaatan karakter Pramuka yang melekat pada warga Pramuka seperti sikap disiplin, integritas, kejujuran, dan bertanggung jawab, sehingga dapat menciptakan pengawasan Pemilu ataupun Pemilihan yang efektif dan berintegritas. Kelima, dengan melibatkan jaringan Pramuka yang tersebar luas hingga ke pelosok daerah, Bawaslu berharap pengawasan Pemilu dapat menjangkau seluruh wilayah dan berjalan efektif. Keenam, warga Pramuka yang telah mendapatkan pendidikan Kepemiluan dapat ikut terlibat bersama Bawaslu sebagai penyelenggara Pemilu. “Bawaslu Kabupaten Ngada berkomitmen untuk menjalin kerja sama secara intensif dengan berbagai stakeholder termasuk Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kabupaten Ngada, untuk mendukung pengawasan Pemilu yang efektif dan efisien demi terwujudnya kualitas Pemilu yang berintegritas, akuntabel, kredibel, dan demokratis”. ujar Antonius.
Penandatangan Perjanjian Kerja Sama dihadiri oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Ngada Divisi Penanganan Pelanggaran, dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Sebastianus Fernandez, SE, Anggota Bawaslu Kabupaten Ngada Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (HP2H) Walterius Niku, Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Ngada Videlis Dhiu, SE. Hadir pula staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Ngada, dan perwakilan anggota Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kabupaten Ngada.
Maria Veronika Mogi, S.I.P.