Bawaslu Kabupaten Ngada Adakan Rapat Persiapan Penyusunan Laporan Akhir Pencegahan, Pengawasan, Pengawasan Partisipatif, dan Hubungan Antar Lembaga Tahun 2025
|
Sebagai upaya mewujudkan penyelenggaraan Pemilu yang demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Ngada mengadakan rapat persiapan penyusunan laporan akhir pencegahan, pengawasan, pengawasan partisipatif, dan hubungan antar lembaga. Hal ini berdasarkan dengan Surat Edaran Bawaslu Nomor 42 Tahun 2025 tentang Panduan Penyusunan Laporan Akhir Pencegahan, Pengawasan, Pengawasan Partisipatif, dan Hubungan Antar Lembaga Tahun 2025. Penyusunan laporan ini bertujuan untuk menciptakan laporan akhir pencegahan, pengawasan, pengawasan partisipatif, dan hubungan antar lembaga yang terdokumentasi secara sistematis, komperhesif, dan akuntabel, sehingga dapat menjadi dasar dalam melakukan evaluasi, perbaikan, dan perencanaan program pengawasan pada tahun yang akan datang.
Walterius Niku sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Ngada sekaligus Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (HP2H) mengatakan penyusunan laporan akhir harus dilakukan secara baik sesuai dengan kaidah penulisan yang tertera di dalam Surat Edaran. Selain itu para staf yang bertugas secara langsung dalam penyusunan laporan akhir wajib menelusuri kembali berbagai bentuk pencegahan, pengawasan, pengawasan partisipatif, dan hubungan antar lembaga yang telah dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Ngada, dalam kurun waktu Januari hingga November Tahun 2025.
“Berbagai kegiatan pencegahan dalam Pemutahkiran Data Pemilih yang telah dilakukan selama ini seperti koordinasi yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Ngada dengan KPU Kabupaten Ngada, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ngada, Polres Ngada, Kodim 1625 Ngada, dan Rutan Kelas IIB Bajawa dapat dinarasikan secara baik disertai dengan tabel, diagram ataupun dokumentasi kegiatan. Adapula kegiatan pengawasan partisipatif yang telah dilakukan Bawaslu baik dalam bentuk sosialisasi maupun diskusi pojok pengawasan juga dapat dinarasikan secara baik dan ditambahkan sebagai laporan pengawasan partisipatif”, ujar Walterius di Kantor Bawaslu Kabupaten Ngada.
Laporan akhir pencegahan, pengawasan, pengawasan partisipatif, dan hubungan masyarakat antar lembaga terdiri dari VII bab yakni pendahuluan, laporan pencapaian output program/kegiatan pencegahan, pengawasan, pengawasan partisipatif, dan hubungan antar lembaga tahun 2025, laporan akhir pencegahan, laporan pengawasan, laporan pengawasan partisipatif, laporan hubungan antar lembaga, dan penutup. Melalui penyusunan pelaporan akhir ini Bawaslu Kabupaten Ngada berkomitmen untuk terus mengembangkan berbagai inovasi dan kreatifitas pencegahan dan pengawasan terutama pada masa nontahapan saat ini. Selain itu, melalui penyusunan laporan, Bawaslu Kabupaten Ngada dapat terus berbenah diri menghasilkan berbagai langkah pencegahan dan pengawasan yang baik demi terciptanya Pemilu 2029 yang bermartabat.
Rapat hari ini dihadiri oleh Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa dan Penanganan Pelanggaran (P3S) Kabupaten Ngada, Sebastianus Fernandez, SE, Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Ngada, Videlis Dhiu, SE, dan Staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Ngada.
Maria Veronika Mogi, S.I.P.