Tindakan Pengawasan Pemilu Mewujudkan Keadilan Pemilu
|
BAJAWA,Bawaslu Ngada_. Kamis-Jumat(18-19 November 2022), Bawaslu Kabupaten Ngada menggelar Kegiatan Fasilitasi Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran, di Aula Hotel Korina - Bajawa. Kegiatan tersebut diikuti oleh Anggota Panwascam Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humbungan Masyarakat(HP2H) didampingi Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa(P3S) 12 Kecamatan se-Kabupaten Ngada.
Menghadirkan narasumber diantaranya Dosen FH UNWIRA Kupang, Advokat Mikhael Feka, SH. MH dan Pegiat Pemilu Thomas Mauritius Djawa, SH. Yang juga adalah Ketua Bawaslu NTT Periode 2017 - 2022. Bertindak sebagai moderator adalah Staf Teknis Bawaslu Ngada Anselmus Nua, SH.
Kegiatan tersebut dibuka oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Ngada Kordiv HP2H Timoteus E. Keli Sebo, S. IP di dampingi Anggota Bawaslu Ngada Kordiv P3S Yohana Maria S. S. Leba, SH. Dalam arahannya, Timoteus mengatakan bahwa cara penanganan pelanggaran berfokus pada tindakan pengawasan pemilu yang akan mewujudkan keadilan pemilu sebagai nilai yang hendak diperjuangkan oleh Bawaslu.
“Keadilan Pemilu merupakan nilai moralitas sekaligus nilai hukum sudah seharusnya diperjuangkan Bawaslu sebagaimana telah menjadi slogan Bawaslu “Bersama rakyat awasi Pemilu, Bersama Bawaslu tegakkan keadilan Pemilu”,jelasnya.
Lebih lanjut Beliau menjelaskan kegiatan ini merupakan sosialisasi dan pendalaman Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum. Bawaslu RI telah meluncurkan Sistem Penanganan Pelanggaran(SIGAP LAPOR).
“SIGAP LAPOR akan memberikan kemudahan pelaporan pelanggaran Pemilu secara online sehingga lebih fleksibel dijangkau oleh semua kalangan masyarakat,”jelasnya.
Mikhael Feka saat memaparkan materinya menjelaskan bahwa berdasarkan Hukum yang berlaku, para pengawas harus mengetahui tugas, wewenang dan kewajiban apa saja yang diawasi serta siapa yang diawasi. Terkait tema yang diusung oleh Bawaslu Ngada, Beliau mengemukakan syarat-syarat temuan yaitu identitas penemu dugaan pelanggaran; waktu penetapan temuan tidak melebihi ketentuan batas waktu paling lama 7 hari sejak laporan hasil pengawasan dan hasil investigasi dibuat; identitas pelaku; uraian kejadian dan bukti.
Selain itu, Ia juga menguraikan laporan disampaikan oleh Pelapor pada setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu.
“Syarat Pelapor yaitu Warga Negara Indonesia(WNI) yang mempunyai hak pilih; peserta pemilu dan pemantau pemilu. Waktu paling lama sejak 7 hari sejak diketahui,”tuturnya.
Pemateri berikutnya, Thomas M.Djawa, SH menjelaskan tugas dan wewenang Panwaslu Kecamatan dalam penanganan pelanggaran Pemilu berdasarkan Undang - Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 105 dan 106.
“Tugas Panwaslu Kecamatan adalah dalam penanganan pelanggaran pemilu adalah menginvestigasi informasi awal atas dugaan pelanggaran Pemilu di wilayah Kecamatan. Memeriksa dan mengkaji dugaan pelanggaran Pemilu di wilayah Kecamatan dan menyampaikannya ke Bawaslu Kabupaten/Kota,”jelasnya.
Lebih lanjut Thomas menjelaskan wewenang Panwaslu Kecamatan menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan Dugaan Pelanggaran terhadap pelaksanaan Peraturan Perundang - Undangan yang mengatur mengenai Pemilu; Memeriksa dan mengkaji dugaan Pelanggaran Pemilu di Wilayah Kecamatan serta merekomendasikan hasil pemeriksaan dan pengkajiannya kepada pihak - pihak yang di atur oleh Undang - undang Pemilu dan merekomendasikan kepada Instansi yang bersangkutan melalui Bawaslu Kabupaten/Kota mengenai hasil pengawasan di wilayah Kecamatan terhadap netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang - Undang Pemilu.
Beliau menambahkan kewajiban Panwaslu Kecamatan dalam penanganan pelanggaran Pemilu berdasarkan Pasal 107 Undang - undang Nomor 7 Tahun 2017 adalah menyampaiakan Temuan dan Laporan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota berkaitan dengan Dugaan Pelanggaran yang dilakukan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan(PPK) yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan Tahapan Pemilu di Tingkat Kecamatan.
Penutup kegiatan Ketua Bawaslu Ngada Sebastianus Fernandez, SE memberikan himbauan kepada Panwaslu Kecamatan agar segera menggelar rapat internalisasi terkait Kegiatan Fasilitasi Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran guna membahas Peraturan Badan Pengawas Pemilu(Perbawaslu) 7 dan 8 Tahun 2022.(HUMAS BWS Ngada)