Kawal Akurasi Data Pemilih, Bawaslu Ngada Awasi Coklit Terbatas PDPB di Kecamatan Soa dan Wolomeze
|
Bajawa, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Ngada – Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Ngada melakukan pengawasan terhadap kegiatan pencocokan dan penelitian (coklit) terbatas dalam rangka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) yang dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ngada pada Kamis (5/3/2026). Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh dua tim KPU yang bertugas di Kecamatan Soa dan Kecamatan Wolomeze.
Tim pertama yang bertugas di Kecamatan Soa dipimpin oleh Ketua KPU Kabupaten Ngada, Stefania Octaviana Meo, ST., M.Pd bersama jajaran sekretariat KPU Ngada. Pelaksanaan coklit terbatas tersebut diawasi langsung oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Ngada sekaligus Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (HP2H), Walterius Niku bersama staf Sekretariat Bawaslu Ngada.
Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) bertujuan untuk memelihara dan memperbarui Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilu atau Pemilihan terakhir secara berkelanjutan agar data pemilih tetap akurat dan mutakhir.
Dalam pelaksanaannya, coklit terbatas dilakukan dengan mendatangi kantor desa serta melakukan konfirmasi dengan pemerintah desa terkait pemilih yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) berdasarkan data hasil sinkronisasi yang dimiliki oleh tim KPU Ngada dan data yang dimiliki oleh pemerintah desa.
Adapun kategori pemilih yang termasuk TMS antara lain pemilih yang telah meninggal dunia, pemilih ganda, pemilih yang belum genap berusia 17 tahun dan belum menikah pada saat pelaksanaan PDPB, pemilih yang telah pindah domisili, serta pemilih yang telah menjadi anggota TNI/Polri.
Di Kecamatan Soa, tim KPU mengunjungi 14 desa yaitu Desa Waepana, Masumeli, Piga, Piga Satu, Tarawaja, Loa, Mengeruda, Libunio, Meliwaru, Ngabheo, Masukedhi, Tarawali, Bogoboa, dan Desa Waepana Satu.
Dalam pengawasannya, Walterius Niku mengungkapkan bahwa terdapat beberapa kendala yang ditemukan di lapangan. Salah satunya adalah warga yang sesungguhnya telah lama pindah domisili, namun belum mengurus administrasi perpindahan secara resmi sehingga status kependudukannya masih tercatat di wilayah tersebut.
Selain itu, terdapat pula warga yang telah meninggal dunia namun belum diurus akta kematiannya dengan alasan tertentu, sehingga secara administrasi kependudukan masih tercatat sebagai pemilih aktif.
Pada waktu yang sama, Bawaslu Kabupaten Ngada juga melakukan pengawasan kegiatan PDPB di Kecamatan Wolomeze. Tim KPU yang bertugas dipimpin oleh Anggota KPU sekaligus Koordinator Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Timoteus Epivanus Keli Sebo.
Tim tersebut mengunjungi lima desa yakni Desa Wue, Denatana Timur, Denatana, Larilaki, dan Desa Turaloa. Pengawasan kegiatan dilakukan oleh staf Sekretariat Bawaslu Ngada, Yasanto Yenry Demu, S.Kom dan Maria Veronika Mogi, S.I.P.
Berdasarkan hasil pencocokan dan penelitian yang dilakukan oleh tim kedua KPU Ngada, ditemukan enam pemilih yang telah meninggal dunia sesuai data sinkronisasi KPU, dua pemilih meninggal dunia berdasarkan data pemerintah desa, serta dua pemilih yang telah pindah domisili berdasarkan konfirmasi dengan pemerintah desa.
Secara umum, kegiatan pencocokan dan penelitian yang dilaksanakan di dua kecamatan tersebut berjalan dengan baik. Melalui pengawasan yang dilakukan, Bawaslu Kabupaten Ngada optimis proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan dapat menghasilkan data pemilih yang akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penulis: Maria Veronika Mogi, S.I.P.