Lompat ke isi utama

Berita

Diskusi "MINGGAR" Bagian II, Bawaslu Ngada Dalami Mekanisme dan Tantangan Penanganan Pelanggaran Administrasi Pemilu

Minggar Kedua

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bersama Staf Mengikuti Diskusi Minggar Bagian II Secara Daring 

Bajawa, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Ngada – Rabu, 25 Februari 2026 Bawaslu Kabupaten Ngada mengikuti kegiatan non-tahapan Minggar (Mingguan Penanganan Pelanggaran) bagian kedua yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting oleh Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur dan diikuti oleh Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Diskusi kali ini mengangkat tema Penanganan Pelanggaran Administrasi, dengan fokus pada prosedur penanganan laporan dan temuan, analisis hambatan dalam proses penanganan, kendala eksekusi putusan Bawaslu oleh KPU di lapangan, serta penguatan rekomendasi tindak lanjut.

Kegiatan dibuka oleh Anggota Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur sekaligus Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi, Melpi Minalria Marpaung, S.T., M.H. Dalam arahannya, Melpi menegaskan bahwa penerapan regulasi harus senantiasa disinkronkan dengan perkembangan hukum terbaru, termasuk Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 104/PUU-XXIII/2025.

Dalam putusan tersebut, Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa rekomendasi yang dikeluarkan Bawaslu merupakan putusan yang bersifat mengikat dan tidak memerlukan kajian lanjutan dari Komisi Pemilihan Umum untuk ditindaklanjuti. Menurutnya, sinkronisasi antara Undang-Undang, Peraturan Bawaslu, dan putusan Mahkamah Konstitusi menjadi langkah penting untuk memastikan setiap proses penanganan pelanggaran administrasi berjalan sesuai dengan prinsip kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan.

Pemateri dalam kegiatan ini adalah Koordinator Divisi P3S (Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa) Bawaslu Kabupaten Alor, Therlince Loisa Mau, S.Pd. Dalam pemaparannya, ia menjelaskan secara sistematis tahapan dan mekanisme penanganan pelanggaran administrasi Pemilu sebagai bagian dari upaya penegakan hukum Pemilu yang berkeadilan dan berintegritas.

Dasar hukum penanganan pelanggaran administrasi mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan, serta Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum.

Dalam penjelasannya, Therlince memaparkan bahwa penanganan pelanggaran administrasi diawali dengan penerimaan laporan atau temuan dugaan pelanggaran. Setelah dilakukan pemeriksaan kelengkapan formil dan materil, laporan diregistrasi dan dilanjutkan dengan kajian awal untuk memastikan terpenuhinya unsur pelanggaran administrasi.

Apabila memenuhi syarat, perkara dilanjutkan ke tahap pemeriksaan atau ajudikasi melalui sidang terbuka, termasuk klarifikasi terhadap pelapor, terlapor, dan saksi-saksi yang relevan. Selanjutnya, hasil pemeriksaan dibahas dalam rapat pleno untuk diambil putusan. Putusan tersebut dapat berupa perintah perbaikan administrasi, pembatalan keputusan, atau sanksi administratif lainnya sesuai kewenangan Bawaslu. Tahap akhir adalah monitoring terhadap pelaksanaan putusan oleh KPU.

Dalam praktiknya, terdapat sejumlah hambatan yang kerap dihadapi, antara lain keterbatasan waktu penanganan perkara, kurangnya kelengkapan bukti dari pelapor, serta kendala koordinasi dengan pihak terkait. “Selain itu, pemahaman masyarakat terhadap kategori pelanggaran administrasi yang masih terbatas juga menjadi tantangan tersendiri. Oleh karena itu, diperlukan upaya edukasi dan sosialisasi yang berkelanjutan kepada masyarakat,” ujar Therlince

Diskusi berlangsung secara interaktif dengan berbagai tanggapan dari Bawaslu Kabupaten/Kota. Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten Ngada menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kapasitas dan profesionalitas dalam penanganan pelanggaran administrasi guna mewujudkan Pemilu yang demokratis dan berintegritas.

Minggar Kedua
Suasana Kegiatan Diskusi yang Diikuti oleh Bawaslu Ngada secara Daring Melalui Zoom Meeting

Penulis: Alexandro Eulogius H. N. Nawa, S.H.

Editor: Maria Veronika Mogi, S.I.P.