Lompat ke isi utama

Berita

Deklarasi Netralitas Kepala Desa Antonius Ndiwal : Kepala Desa punya Wilayah, punya Masyarakat, punya Kuasa dan punya Aturan, itu adalah posisi yang paling strategis.

Sosialisasi dan Deklarasi Netralitas Kepala Desa

Sosialisasi dan Deklarasi Netralitas Kepala Desa

Bawaslu Kabupaten Ngada selenggarakan Sosialisasi dan Deklarasi Netralitas Kepala Desa Se-Kabupaten Ngada pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024.
Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Jhon-Thom Bajawa pada Senin, 23 September 2024 yang diikuti oleh 190 Kepala Desa dan Penjabat Kepala Desa Se-Kabupaten Ngada serta Stakeholder lainnya.
Dalam sambutan Kepala Dinas PMDP3A yang diwakili oleh Kepala Bidang Pemerintah Desa dan Kelembagaan, Agustinus H. Raga, S.STP bahwa Pilkada 2024 sangat sensitif dalam pelaksanaan tahun ini karena pilkada sebelum - sebelumnya diikuti oleh lebih dari dua paket tetapi Pilkada Tahun ini hanya diikuti oleh 2 Paket, dan keduanya adalah pasangan incumbent.
“Bahwa kita berbicara tentang Desa, kita berbicara tentang otonomi murni, dan mengapa kepala Desa dan Perangkat Desa tidak boleh terjebak atau terkontaminasi di dalam situasi politik tertentu arena kita sebagai tokoh manajemen di Desa yang mengatur dan mengurus seluruh kehidupan di Desa. Kasarnya daun yang jatuh saja kepala Desa harus mengetahuinya” tambahnya.
Dalam sambutan berikutnya Ketua Bawaslu Kabupaten Ngada, Antonius Ndiwal, S.Fil., M.Th menyampaikan dua alasan kegiatan ini digelar, Kepala Desa memiliki posisi strategis di wilayahnya masing-masing dan Kepala Desa juga dalam jabatannya mempunyai peran yang jelas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Salah satu hal penting dalam menjaga integritas Pilkada adalah netralitas dari para kepala desa. “Kepala Desa punya Wilayah, punya massa, punya kuasa dan punya aturan, itu adalah posisi yang paling strategis”, ujar Antonius.

2
2


Diakhir sambutannya sebelum membuka Kegiatan Ketua Bawaslu Ngada mengingatkan kepada para Kepala Desa, ada 3 cara yang bisa dilakukan dalam menjaga netralitas yaitu; apa yang sudah diatur dilaksanakan, apa  yang sudah dilarang dipatuhi,  dan terhadap hal yang belum diatur dan tidak dilarang harus dianalisa dahulu.
Dalam kegiatan Sosialisasi ini Materi dibawakan oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Ngada Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Walterius Niku tentang Netralitas Kepala Desa dalam Pemilihan Serentak tahun 2024. Bahwa  pemaknaan pembinaan pemerintahan secara umum sebagaimana diatur dalam undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah juga dimaknai sebagai pembinaan politik tidaklah keliru sepanjang operasionalisasinya diimplementasikan dalam kegiatan koordinasi dengan instansi terkait khususnya penyelenggara Pemilu dan pemangku kepentingan lainnya demi suksesnya seluruh tahapan Pemilihan Umum atau Pemilihan Kepala Daerah diwilayah tersebut. Materi kedua dibawakan oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Ngada Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Sebastianus Fernandez,SE tentang penanganan Pelanggaran Netralitas Kepala Desa dalam Pemilihan Serentak tahun 2024.

4


Kegiatan berakhir dengan dilakukan pembacaan Bersama ikrar Kepala Desa oleh seluruh peserta dan  penandatanganan Deklarasi  Netralitas kepala Desa dalam Pilkada Tahun 2024.

5

Humas Bawaslu Ngada