Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu NTT Gelar TOS Kopi Barista Jilid II, Perkuat Pemahaman Sengketa Cepat

TOS KOPI BARISTA JILID II

Ketua dan Anggota Bawaslu Ngada Bersama Staf Tengah Mengikuti Kegiatan TOS Kopi Barista Secara Daring Melalui Zoom Meeting

Bajawa, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Ngada – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Nusa Tenggara Timur kembali menggelar kegiatan Temu Obrol Santai (TOS) Kopi Barista (Barisan Penyelesaian Sengketa) Jilid II sebagai upaya meningkatkan pemahaman jajaran pengawas pemilu terkait penyelesaian sengketa. Kegiatan ini diikuti oleh Bawaslu dari 22 kabupaten/kota se-NTT.

TOS Kopi Barista Jilid II kali ini mengangkat tema penyelesaian sengketa cepat (pemeriksaan dengan acara cepat) dan sengketa administrasi. Tujuan utama mekanisme ini adalah untuk menyelesaikan sengketa tata usaha negara atau sengketa proses pemilu secara efektif, efisien, dan tepat waktu.

Metode penyelesaian sengketa cepat diterapkan dalam kondisi tertentu, khususnya ketika terdapat kepentingan mendesak dari pihak pemohon. Dalam situasi tersebut, proses persidangan dengan acara biasa dinilai tidak memungkinkan karena memerlukan waktu yang relatif lama, sehingga dibutuhkan mekanisme yang lebih ringkas tanpa mengurangi prinsip keadilan.

Kegiatan ini dibawakan oleh Sekti Handayani, SH., Anggoa Bawaslu Kabupaten Sumba Barat Daya. Dalam pemaparannya, dijelaskan bahwa mekanisme penyelesaian sengketa cepat diatur dalam Peraturan Bawaslu, antara lain Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum, serta menyoroti peran Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) dalam proses tersebut.

Sengketa cepat menitikberatkan pada urgensi waktu dengan proses pemeriksaan yang singkat dan terstruktur. Waktu penyelesaian umumnya berlangsung dalam 1 hari kerja, dan dalam kondisi tertentu dapat diperpanjang hingga 3 hari. Meskipun lebih sederhana dibandingkan pemeriksaan acara biasa, mekanisme ini tetap menjunjung tinggi asas keadilan, kepastian hukum, dan profesionalitas.

Mekanisme ini dirancang untuk menjawab kebutuhan penanganan sengketa yang bersifat mendesak, terutama dalam tahapan pemilu yang memiliki batas waktu ketat. Secara substantif, penyelesaian sengketa cepat dilakukan melalui penyederhanaan tahapan pemeriksaan, pembatasan waktu persidangan, serta penekanan pada kelengkapan alat bukti sejak awal pengajuan permohonan.

Dengan demikian, jajaran pengawas pemilu diharapkan mampu mengidentifikasi jenis sengketa yang memenuhi kriteria untuk ditangani melalui mekanisme ini, serta melaksanakan proses penyelesaian secara profesional dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pada sesi diskusi, Blasius Timba, S.Pd., Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Kabupaten Nagekeo, sebagai penanggap menyampaikan beberapa catatan terhadap materi yang dipaparkan.

Blasius menjelaskan pentingnya kejelasan regulasi yang menjadi pedoman bagi Panwascam dalam menangani sengketa cepat. Ia juga menyoroti bahwa sengketa dapat menimbulkan kerugian bagi peserta pemilu lainnya apabila tidak ditangani secara tepat.

Sementara itu, pertanyaan juga disampaikan oleh Bawaslu Kabupaten Ngada melalui Sebastianus Fernandez, S.E., Anggota sekaligus Koordinator Divisi P3S. Ia menekankan pentingnya membedakan secara jelas antara mekanisme acara cepat, sengketa administrasi, dan sengketa proses, agar penyelenggara pemilu dapat memahami implementasi teknis di lapangan.

Diskusi berlangsung interaktif dan dinamis, serta diakhiri dengan closing statement yang disampaikan oleh Magdalena Yuanita Wake, SH., MH, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Yuanita menegaskan bahwa keberhasilan penerapan mekanisme acara cepat sangat bergantung pada ketepatan dalam mengidentifikasi objek sengketa, kelengkapan syarat formil dan materil permohonan, serta kedisiplinan dalam mengikuti batasan waktu yang telah ditentukan.

“Dalam menjalankan tugas, penyelenggara Pemilu harus berpedoman pada peraturan yang berlaku. Dalam Peraturan Bawaslu terdapat prinsip-prinsip yang harus dijaga dalam penyelesaian sengketa, antara lain asas cepat, sederhana, dan biaya ringan, tanpa mengurangi kualitas pemeriksaan dan objektivitas putusan,” tuturnya.

Ia juga menambahkan bahwa jajaran pengawas Pemilu dituntut memiliki kecermatan dalam melakukan verifikasi awal, kemampuan analisis hukum yang memadai, serta profesionalitas dalam memimpin dan menjalankan persidangan, khususnya pada Divisi P3S di tingkat kabupaten/kota.

Selain itu, Yuanita menekankan pentingnya koordinasi internal antar jajaran Bawaslu dalam memastikan setiap tahapan penyelesaian sengketa berjalan sesuai prosedur.

“Dokumentasi yang baik, ketertiban administrasi, serta pemahaman terhadap norma hukum menjadi elemen penting dalam mendukung kualitas putusan sengketa,” tambahnya.

Ia berharap melalui kegiatan ini, seluruh peserta dapat mengimplementasikan pengetahuan yang diperoleh dalam pelaksanaan tugas pengawasan di daerah masing-masing.

Melalui kegiatan TOS Barista ini, Bawaslu kabupaten/kota diharapkan semakin siap menghadapi dinamika sengketa pemilu, khususnya dalam situasi yang membutuhkan penanganan cepat, tepat, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

TOS KOPI BARISTA JILID II
Ketua dan Anggota Bawaslu Ngada Bersama Staf Tengah Mengikuti Kegiatan TOS Kopi Barista Secara Daring Melalui Zoom Meeting

Penulis: Alexandro Eulogius Henuk Nay Nawa, S.H.

Editor: Maria Veronika Mogi, S.I.P.