Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Ngada Perkuat Strategi Lawan Politik Uang Lewat Minggar Vol.VI

Diskusi Minggar Edisi VI

Anggota Bawaslu Bersama Staf Sekretariat Bawaslu Ngada Mengikuti Diskusi Minggar Vol VI Secara Daring Melalui Zoom Meeting

Bajawa, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Ngada – Upaya memperkuat integritas demokrasi terus dilakukan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Salah satunya melalui kegiatan Mingguan Penanganan Pelanggaran (Minggar) Volume VI yang diikuti oleh Bawaslu Kabupaten Ngada pada Rabu (29/4/2026) dengan mengangkat tema krusial “Politik Uang pada Pemilihan Umum.”

Kegiatan ini menjadi forum strategis untuk memperdalam pemahaman sekaligus merumuskan langkah konkret dalam mencegah dan menindak praktik politik uang yang masih menjadi ancaman serius, khususnya di tingkat daerah.

Acara dibuka oleh Kepala Bagian Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur, Abdul Asis, SH. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa politik uang tidak hanya merusak proses Pemilu, tetapi juga berdampak jangka panjang terhadap kualitas kepemimpinan.

“Politik uang bukan sekadar pelanggaran administratif atau pidana, tetapi merupakan pengkhianatan terhadap nilai-nilai demokrasi. Ini harus menjadi perhatian serius seluruh jajaran pengawas Pemilu,” tegasnya.

Pemantik diskusi, Anggota Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur Melpi Minalria Marpaung, S.T., M.H., menguraikan secara komprehensif berbagai aspek politik uang, mulai dari definisi hingga strategi penanggulangannya.

Ia menjelaskan bahwa politik uang mencakup setiap bentuk pemberian atau janji berupa uang, barang, atau keuntungan lainnya yang bertujuan memengaruhi pilihan pemilih. Praktik ini kerap terjadi dalam berbagai bentuk, baik secara terang-terangan maupun terselubung.

“Bentuk yang umum ditemukan antara lain serangan fajar, pembagian sembako, hingga penyalahgunaan bantuan sosial. Bahkan kini berkembang pola baru yang lebih sulit dideteksi, seperti transaksi non-tunai atau melalui perantara,” ungkapnya.

Dari sisi regulasi, Melpi menegaskan bahwa politik uang telah diatur secara tegas dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, khususnya Pasal 280 ayat (1) huruf j, melarang pemberian imbalan kepada pemilih. Sementara Pasal 515 mengatur sanksi pidana berupa penjara maksimal 3 tahun dan denda hingga Rp36 juta.

Dalam konteks Pemilihan kepala daerah, larangan serupa juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, yang memungkinkan sanksi diskualifikasi bagi pasangan calon yang terbukti melakukan praktik politik uang.

Melpi juga menekankan pentingnya strategi pencegahan yang terintegrasi. Menurutnya, pendekatan yang efektif tidak hanya bertumpu pada penegakan hukum, tetapi juga pada peningkatan kesadaran masyarakat.

“Perang melawan politik uang tidak bisa hanya dilakukan oleh Bawaslu. Harus ada keterlibatan aktif masyarakat. Edukasi politik menjadi kunci agar pemilih tidak mudah terpengaruh iming-iming materi,” jelasnya.

Ia pun menyampaikan refleksi mengenai bahaya laten politik uang terhadap demokrasi.

“Jika demokrasi adalah cahaya yang menerangi jalan, maka politik uang adalah aspal tebal yang menutup pandangan. Kebenaran demokrasi menjadi sulit menemukan jalannya. Pada hakikatnya, politik uang adalah racun demokrasi,” ujarnya.

Diskusi semakin diperdalam melalui pemaparan Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas (P3S) Bawaslu Kabupaten Malaka, Aprianus P. Niron. Ia mengulas dinamika praktik politik uang di lapangan, termasuk pola, modus, serta tantangan dalam penanganannya.

Menurutnya, praktik politik uang kini semakin adaptif dan sulit dilacak karena memanfaatkan celah regulasi dan perkembangan teknologi.

“Pendekatan penanganan harus ikut berkembang. Tidak bisa lagi hanya mengandalkan metode konvensional. Perlu inovasi, termasuk pemanfaatan teknologi informasi dan penguatan pengawasan berbasis masyarakat,” jelasnya.

Aprianus juga menyoroti pentingnya integritas penyelenggara Pemilu sebagai garda terdepan dalam menjaga kepercayaan publik. Ia menekankan bahwa keberhasilan pemberantasan politik uang sangat bergantung pada sinergi antara penyelenggara, aparat penegak hukum, dan masyarakat.

Diskusi berjalan interaktif dengan penanggap dari beberapa Bawaslu kabupaten/kota seperti; Bawaslu Kabupaten Belu, Kabupaten Timor Tengah Urata, dan Kabupaten Sikka.

Kegiatan hari ini menghasilkan sejumlah rekomendasi penting, di antaranya peningkatan sosialisasi pendidikan politik secara berkelanjutan, penguatan pengawasan partisipatif, penegakan hukum yang tegas dan transparan, serta pemanfaatan teknologi digital dalam sistem pelaporan pelanggaran.

Selain itu, penting pula membangun budaya politik yang sehat dan berintegritas, di mana pemilih menentukan pilihan berdasarkan visi, misi, dan rekam jejak kandidat, bukan karena faktor transaksional.

Melalui Minggar Volume VI ini, Bawaslu Kabupaten Ngada diharapkan semakin siap menghadapi berbagai tantangan pengawasan Pemilu ke depan. Komitmen untuk menolak dan melawan politik uang pun ditegaskan sebagai bagian dari upaya bersama mewujudkan demokrasi yang jujur, adil, dan bermartabat.

Diskusi Minggar Edisi VI
Anggota Bawaslu Ngada Sebastianus Fernandez, SE Bersama Staf Sekretariat Bawaslu Ngada Mengikuti Diskusi Minggar Vol VI Secara Daring Melalui Zoom Meeting

Penulis : Alexandro Eulogius Henuk Nay Nawa, S.H.

Editor : Maria Veronika Mogi, S.I.P.