Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Ngada Menghadiri Rapat Persiapan Pelaksanaan Ngabuburit Pengawasan dan Follow Up Rencana Tindak Lanjut Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P)

Rapat Persiapan Ngabuburit

Bawaslu Ngada Menghadiri Rapat Persiapan Pelaksanaan Ngabuburit Pengawasan dan Follow Up Rencana Tindak Lanjut Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P) secara Daring melalui Zoom Meeting

Bajawa, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Ngada – Bawaslu Ngada menghadiri Rapat persiapan pelaksanaan ngabuburit pengawasan dalam rangka penguatan spirit kelembagaan Bawaslu serta follow up rencana tindak lanjut Pendidikan pengawas partisipatif (P2P) yang dilaksanakan oleh Bawaslu Provinsi NTT secara daring melalui zoom meeting.

Rapat ini bertujuan untuk mempersiapkan secara baik kegiatan ngabuburit yang akan dilaksanakan mulai tanggal 23 Februari hingga 13 Maret 2026. Ngabuburit pengawasan 2026 bertujuan untuk meningkatkan spiritualitas dan literasi politik hukum kepemiluan jajaran pengawas dan masyarakat dalam konteks penguatan kelembagaan Bawaslu.

Rapat Persiapan Ngabuburit
Staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Ngada Divisi HP2H, tengah mengikuti rapat secara daring bertempat di Kantor Bawaslu Ngada

Kegiatan dihadiri oleh para Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyrakat, dan Hubungan Masyarakt (HP2H), para Kasubag, dan para staf Bawaslu Kabupaten/Kota se-NTT. Kegiatan dibuka oleh Anggota Bawaslu NTT sekaligus Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakt (P2H) Amrunur Muh. Darwan, S.Si. Amrunur dalam penyampainnya menjelaskan secara garis besar teknis pelaksanaan kegiatan ngabuburit pengawasan berdasarkan Surat Edaran Ketua Bawaslu RI Nomor 4 Tahun 2026. 

“Kegiatan ini merupakan edukasi kepemiluan yang diselenggaran oleh Bawaslu selama masa ramadan karenanya kegiatan dapat dilakukan di Kantor Bawaslu maupun lokasi lainnya yang kondusif untuk dilakukannya kegiatan. Peserta Ngabuburit selain Bawaslu Kabupaten/Kota dapat juga mengundang para alumni Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P)”, ujar Amrunur. Menurut Amrunur materi dan kegiatan ngabuburit tidak dapat dipandang sebagai ritus buka puasa, melainkan merupakan kegiatan pengantar untuk buka puasa sehingga siapa saja dapat terlibat di dalamnya.

Adapun beberapa tema yang dapat diangkat oleh masing-masing Bawaslu Kabupaten/Kota untuk kegiatan dimaksud sesuai dengan instruksi Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2026 yakni; Tata kelola kelembagaan pengawasan Pemilu, Strategi pengawasan (pencegahan, pengawasan partisipatif, penanganan pelanggaran, penyelesaian sengketa proses), sistem hukum dan keadilan Pemilu, integritas dan etika penyelenggara Pemilu, dan tema lainnya yang berkaitan dengan penguatan dan konsolidasi demokrasi.

Kegiatan ngabuburit dapat dilakukan melalui tiga mekanisme yakni luring (luar jaringan) bertempat di Kantor Bawaslu, dan tempat lainnya, daring (dalam jaringan) melalui media Zoom, live streaming, dan melalui media lainnya. Ataupun gabungan dari keduanya yakni metode hibrid.

Selain Koordinator Divisi P2H Bawaslu Provinsi NTT, hadir pula Kabag Pengawasan Pemilu Dra. Denny Fanny Matulessy, MM. Fanny berharap kegiatan ngabuburit dapat dilaksanakan dengan baik, dan karena itu ia meminta kesediaan setiap Bawaslu Kabupaten/Kota untuk mengisi link yang akan dibagikan oleh Bawaslu Provinsi NTT yang bertujuan untuk memantau pelaksanaan kegiatan ngabuburit di setiap Bawaslu Kabupaten/Kota.

Rapat berjalan interaktif ditandai dengan banyaknya Koordinator Divisi dari beberapa Kabupaten/Kota yang membagikan rencana kegiatan ngabuburit dan rencana tindak lanjut dari kegiatan pendidikan pengawas partisipatif. Kegiatan diakhiri dengan closing statement dari Amrunur.

Amrunur menegaskan bahwa kegiatan ngabuburit pengawasan wajib dilakukan oleh masing-masing Bawaslu Kabupaten/Kota. “Saya berharap semua Kabupaten/Kota wajib melaksanakan kegiatan ini, selain itu Surat Edaran yang telah ada merupakan panduan bersama dalam menjalankan kegiatan ini, sehingga tidak keluar dari aturan yang ada. Improvisasi boleh dilakukan tetapi tidak boleh kehilangan makna pengawasan”, tegasnya.

 

Penulis: Maria Veronika Mogi, S.I.P.