Bawaslu Ngada Ikuti TOS BARISTA Vol. 3, Perkuat Pemahaman Sengketa Proses dan Sengketa Hasil Pemilu
|
Bajawa – Dalam upaya memperkuat kapasitas kelembagaan dan meningkatkan kualitas pengawasan Pemilu serta Pemilihan, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Ngada mengikuti kegiatan TOS BARISTA (Temu Obrol Santai) Vol. 3 yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur dengan mengangkat tema “Sengketa Proses dan Sengketa Hasil”. Kegiatan tersebut menjadi ruang diskusi dan penguatan pemahaman bagi seluruh jajaran Bawaslu kabupaten/kota di Provinsi Nusa Tenggara Timur dalam menghadapi dinamika kepemiluan yang semakin kompleks.
Kegiatan berlangsung dalam suasana dialogis dan penuh semangat kebersamaan. Seluruh peserta mendapatkan pembekalan mengenai mekanisme penanganan sengketa Pemilu dan Pemilihan, baik sengketa proses maupun sengketa hasil, yang menjadi salah satu bagian penting dalam pengawasan demokrasi di Indonesia.
Penguatan Kapasitas dan Kelembagaan Bawaslu
Kegiatan diawali dengan laporan Ketua Penyelenggara, Abdul Asis, S.H., selaku Kepala Bagian HP3S Bawaslu Provinsi NTT. Dalam laporannya, Abdul Asis menyampaikan bahwa pelaksanaan TOS BARISTA Vol. 3 dilatarbelakangi oleh pentingnya peningkatan kapasitas sumber daya manusia pengawas Pemilu agar mampu memperkuat kelembagaan dan meningkatkan kualitas pengawasan di setiap tahapan Pemilu dan Pemilihan.
Menurutnya, tantangan pengawasan Pemilu ke depan semakin besar sehingga diperlukan kesiapan jajaran pengawas yang memahami secara utuh mekanisme penyelesaian sengketa. Ia menegaskan bahwa kegiatan ini menjadi bagian dari strategi penguatan internal Bawaslu dalam meningkatkan profesionalitas dan kualitas kerja pengawasan.
Selain menjelaskan latar belakang kegiatan, Abdul Asis juga memaparkan dasar hukum pelaksanaan kegiatan serta tujuan utama pelaksanaan TOS BARISTA Vol. 3. Tujuan tersebut antara lain meningkatkan pemahaman jajaran Bawaslu terkait penyelesaian sengketa proses dan sengketa hasil, memperkuat koordinasi antarlembaga pengawas, serta meningkatkan kemampuan analisis hukum dalam penanganan perkara kepemiluan.
Ia berharap melalui kegiatan ini seluruh jajaran Bawaslu kabupaten/kota dapat memiliki persepsi dan pemahaman yang sama terkait mekanisme penyelesaian sengketa sehingga mampu menjalankan tugas pengawasan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Penegakan Hukum Dimulai dari Internal Bawaslu
Sambutan sekaligus pembukaan kegiatan dilakukan oleh Ketua Bawaslu Provinsi NTT, Nonato Da Purificacao Sarmento, S.Si. Dalam sambutannya, ia menekankan pentingnya penguatan pengawasan dan penegakan hukum yang dimulai dari internal lembaga pengawas itu sendiri.
Menurutnya, seluruh jajaran Bawaslu harus mampu menjadi contoh dalam menjalankan prinsip-prinsip integritas, profesionalitas, dan netralitas. Pengawas Pemilu tidak hanya bertugas mengawasi peserta Pemilu, tetapi juga harus mampu menjaga kualitas demokrasi melalui kerja-kerja pengawasan yang berlandaskan hukum dan etika.
Ia menjelaskan bahwa tantangan Pemilu mendatang diperkirakan akan semakin dinamis, baik dari sisi regulasi, perkembangan teknologi informasi, maupun meningkatnya potensi sengketa di setiap tahapan Pemilu. Oleh karena itu, pengawas Pemilu dituntut untuk memiliki kemampuan hukum dan pemahaman regulasi yang kuat.
“Bawaslu harus semakin aktif, profesional, dan responsif dalam mengawal seluruh tahapan Pemilu agar demokrasi berjalan sesuai prinsip jujur dan adil,” tegasnya.
Sambutan berikutnya disampaikan oleh Kepala Sekretariat Bawaslu NTT, Ignasius Jani, S.IP., M.AP. Ia menyoroti pentingnya penguatan kelembagaan dan koordinasi internal dalam mendukung efektivitas pengawasan Pemilu.
Menurut Ignasius, keberhasilan pengawasan tidak hanya ditentukan oleh kemampuan individu pengawas, tetapi juga oleh soliditas organisasi dan kualitas administrasi kelembagaan. Ia berharap kegiatan seperti TOS BARISTA dapat menjadi ruang pembelajaran bersama sekaligus memperkuat komunikasi antarjajaran Bawaslu di seluruh wilayah NTT.
Pemahaman Mendalam tentang Sengketa Proses dan Sengketa Hasil
Pada sesi materi utama, Magdalena Regina Wake, S.H., M.H. memberikan penjelasan secara rinci mengenai pengertian sengketa Pemilu, dasar hukum penyelesaian sengketa, waktu terjadinya sengketa proses maupun sengketa hasil Pemilihan, serta kewenangan lembaga dalam menangani setiap jenis sengketa.
Dalam pemaparannya, ia menjelaskan bahwa sengketa Pemilu pada dasarnya merupakan konsekuensi dari dinamika demokrasi yang terjadi dalam setiap tahapan Pemilu maupun Pemilihan. Oleh karena itu, setiap pengawas Pemilu harus memahami secara menyeluruh mekanisme penyelesaiannya agar dapat menjalankan tugas sesuai koridor hukum.
Ia juga menjelaskan refleksi pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024, termasuk berbagai persoalan yang muncul selama tahapan berlangsung. Menurutnya, berbagai dinamika yang terjadi pada Pemilu 2024 menjadi pelajaran penting bagi jajaran Bawaslu untuk memperkuat sistem pengawasan serta meningkatkan kualitas penanganan sengketa.
Selain memberikan materi, Magdalena Regina Wake juga meminta seluruh jajaran Bawaslu kabupaten/kota untuk mengisi formulir inventarisasi sengketa yang pernah terjadi di masing-masing daerah. Langkah tersebut dilakukan sebagai bahan evaluasi sekaligus pemetaan persoalan yang sering muncul dalam tahapan Pemilu dan Pemilihan.
Inventarisasi tersebut diharapkan dapat membantu Bawaslu dalam menyusun strategi pencegahan sengketa dan meningkatkan efektivitas penyelesaian perkara di masa mendatang.
Sengketa Proses Menjadi Kewenangan Bawaslu
Materi berikutnya disampaikan oleh Dikson Hau Pia, S.H., anggota Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua. Dalam pemaparannya, ia menjelaskan secara mendalam mengenai sengketa proses dan sengketa hasil, termasuk perbedaan mendasar antara kedua jenis sengketa tersebut.
Ia menjelaskan bahwa sengketa proses merupakan sengketa yang terjadi dalam tahapan Pemilu akibat adanya keputusan atau tindakan penyelenggara Pemilu yang dianggap merugikan peserta Pemilu. Sengketa proses dapat terjadi pada tahapan verifikasi partai politik, pencalonan, penetapan calon, kampanye, maupun tahapan administrasi lainnya.
Dalam sengketa proses, Bawaslu memiliki kewenangan untuk menyelesaikan perkara melalui mekanisme mediasi dan adjudikasi. Melalui proses tersebut, Bawaslu bertugas memastikan seluruh tahapan Pemilu berjalan sesuai prinsip keadilan, kepastian hukum, dan demokrasi.
Menurut Dikson Hau Pia, pengawas Pemilu harus memahami secara detail prosedur penyelesaian sengketa proses agar mampu memberikan kepastian hukum kepada para pihak yang bersengketa.
Ia juga menekankan pentingnya dokumentasi administrasi dan penguatan kapasitas hukum bagi jajaran pengawas di daerah karena banyak sengketa proses berawal dari persoalan administrasi yang tidak tertangani dengan baik.
Sengketa Hasil Menjadi Kewenangan Mahkamah Konstitusi
Selain sengketa proses, Dikson Hau Pia juga menjelaskan mengenai sengketa hasil Pemilu dan Pemilihan. Sengketa hasil merupakan perselisihan yang muncul setelah penetapan hasil suara resmi oleh KPU dan berkaitan langsung dengan perolehan suara peserta Pemilu atau penetapan calon terpilih.
Dalam sistem hukum Pemilu di Indonesia, penyelesaian sengketa hasil menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi. Peserta Pemilu atau pasangan calon yang merasa dirugikan dapat mengajukan permohonan perselisihan hasil Pemilu ke Mahkamah Konstitusi apabila memenuhi syarat yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Ia menjelaskan bahwa sengketa hasil sering kali menjadi perhatian publik karena berkaitan langsung dengan legitimasi hasil Pemilu. Oleh karena itu, seluruh proses pengawasan dan administrasi harus dilakukan secara cermat dan profesional untuk meminimalkan potensi sengketa.
Sengketa Proses dan Sengketa Hasil Merupakan “Nyawa” Demokrasi
Pada sesi tanggapan, Martinus Rudolf Waralanga, S.P., menyampaikan pandangannya terkait pentingnya pemahaman terhadap sengketa proses dan sengketa hasil dalam sistem demokrasi Indonesia.
Menurutnya, sengketa proses merupakan pintu masuk kewenangan Bawaslu, sedangkan sengketa hasil menjadi pintu masuk menuju Mahkamah Konstitusi. Ia menyebut bahwa sengketa proses dan sengketa hasil merupakan “nyawa” dari Pemilu dan Pemilihan karena berkaitan langsung dengan keadilan demokrasi dan legitimasi hasil Pemilu.
Martinus menilai bahwa pencegahan sengketa harus menjadi prioritas utama Bawaslu melalui peningkatan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, peserta Pemilu, dan seluruh pemangku kepentingan.
Ia mengusulkan agar Bawaslu lebih aktif “menjemput bola” dengan melakukan sosialisasi hingga ke semua lini masyarakat agar potensi sengketa proses dapat diminimalkan sejak awal.
Selain itu, ia juga menekankan pentingnya profesionalitas dan ketelitian jajaran Bawaslu dalam menjalankan tugas pengawasan, khususnya dalam menghadapi sengketa hasil Pemilu. Menurutnya, seluruh proses kerja harus dilakukan sesuai aturan perundang-undangan agar menghasilkan pengawasan yang berkualitas dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Dasar Hukum Penyelesaian Sengketa Pemilu dan Pemilihan
Penyelesaian sengketa Pemilu dan Pemilihan memiliki dasar hukum yang kuat dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, antara lain:
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur tugas, fungsi, dan kewenangan Bawaslu dalam pengawasan dan penyelesaian sengketa proses Pemilu.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang mengatur mekanisme penyelesaian sengketa dalam Pemilihan Kepala Daerah.
Peraturan Bawaslu tentang tata cara penyelesaian sengketa proses Pemilu dan Pemilihan.
Ketentuan konstitusi yang memberikan kewenangan kepada Mahkamah Konstitusi untuk menyelesaikan perselisihan hasil Pemilu dan Pemilihan.
Melalui kegiatan TOS BARISTA Vol. 3 ini, diharapkan seluruh jajaran Bawaslu kabupaten/kota, termasuk Bawaslu Kabupaten Ngada, semakin memahami mekanisme penyelesaian sengketa serta mampu meningkatkan kualitas pengawasan demi terciptanya Pemilu yang demokratis, jujur, adil, dan berintegritas di masa mendatang.
Penulis : Alexandro Eulogius Henuk Nay Nawa, S.H
Editor : Humas Bawaslu Ngada