Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Ngada Ikuti Rapat Monev Dan Pelaporan Program Dan Anggaran Bawaslu Se-NTT

Bawaslu Ngada Ikuti Rapat Monev Dan Pelaporan Program Dan Anggaran Bawaslu Se-NTT

Bawaslu Ngada Ikuti Rapat Monev Dan Pelaporan Program Dan Anggaran Bawaslu Se-NTT

Ngada, 14 Oktober 2026 – Bawaslu Kabupaten Ngada mengikuti kegiatan Rapat Monitoring dan Evaluasi (Monev) serta Pelaporan Pelaksanaan Program dan Anggaran Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Rabu (14/10/2026). Kegiatan ini menjadi forum evaluasi terhadap pelaksanaan program, realisasi anggaran, capaian kinerja, serta penyampaian laporan kegiatan di lingkungan Bawaslu se-NTT.

Kegiatan tersebut diikuti oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se-NTT, Kepala atau Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota, pejabat struktural, serta staf sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota se-NTT.

Ketua Bawaslu Provinsi NTT, Nonato Da Purificacao Sarmento, S.Si., membuka kegiatan sekaligus menekankan pentingnya evaluasi terhadap pelaksanaan program dan anggaran. Beberapa hal yang menjadi perhatian meliputi proses revisi anggaran, tingkat penyerapan anggaran, capaian program, serta evaluasi pelaksanaan kegiatan sebagai bahan persiapan menghadapi tahun anggaran berikutnya.

Ia juga menyoroti pentingnya perencanaan yang matang, terutama dalam menghadapi kebijakan efisiensi anggaran, agar pelaksanaan program dan kegiatan Bawaslu tetap berjalan optimal tanpa mengalami hambatan berarti.

Selanjutnya, Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia Bawaslu Provinsi NTT, James Welem Ratu, S.Pd., menyampaikan bahwa masih terdapat sejumlah kegiatan di tingkat provinsi yang belum terlaksana. Oleh karena itu, kegiatan-kegiatan tersebut perlu diupayakan agar dapat dilaksanakan dalam sisa waktu tahun anggaran 2026.

Sementara itu, Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi NTT, Ignasius Jani, S.IP., M.AP., memaparkan kondisi pengelolaan program dan anggaran, termasuk tantangan koordinasi serta dukungan administrasi terhadap satuan kerja di wilayah NTT. Ia menjelaskan bahwa Bawaslu Provinsi NTT masih menangani dukungan bagi 12 Bawaslu Kabupaten/Kota yang belum berstatus satuan kerja (satker).

Dalam pemaparannya, Ignasius menyampaikan bahwa pada semester pertama tahun 2026, Bawaslu Provinsi NTT memperoleh penghargaan atas kinerja pengelolaan program dan anggaran. Berdasarkan data yang disampaikan, realisasi penyerapan anggaran tingkat provinsi mencapai 91 persen, sedangkan penyerapan anggaran pada satuan kerja Bawaslu Kabupaten/Kota berada pada angka 80 persen.

Capaian tersebut menjadi perhatian bersama untuk terus mendorong optimalisasi realisasi anggaran hingga akhir tahun. Bawaslu Provinsi NTT menargetkan penyerapan anggaran dapat mencapai 95 hingga 96 persen, dengan tetap mengupayakan penyerapan secara maksimal sesuai kebutuhan dan pelaksanaan program yang telah direncanakan.

Materi rapat juga mencakup evaluasi capaian pelaksanaan program dan anggaran tahun anggaran 2026, penyerapan anggaran pada tingkat provinsi dan kabupaten/kota, riwayat revisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA), identifikasi kegiatan beserta pelaporannya, serta evaluasi kinerja pelaksanaan anggaran. Selain itu, dibahas pula maksud perjalanan dinas agar pelaksanaannya selaras dengan kebutuhan program dan tugas kelembagaan.

Dalam aspek pelaporan, setiap divisi didorong untuk memastikan laporan akhir kegiatan telah disusun dan diunggah secara tertib. Berdasarkan bahan paparan per 13 Oktober 2026, masih terdapat sejumlah laporan kegiatan yang perlu diselesaikan, termasuk pada bidang pencegahan dan hubungan masyarakat. Hal ini menegaskan pentingnya ketepatan waktu, kelengkapan dokumen, serta kesesuaian antara pelaksanaan kegiatan dan pertanggungjawaban anggaran.

Selain membahas aspek administrasi dan anggaran, Ketua Bawaslu Provinsi NTT turut menyinggung sejumlah isu strategis kepemiluan yang berkembang, antara lain parliamentary threshold, seleksi penyelenggara pemilu, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135, sistem pemilu, persyaratan pengajuan calon presiden, serta persoalan pengaduan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang muncul baik pada masa tahapan maupun di luar tahapan pemilu.

1

Pembahasan isu-isu tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat kesiapan kelembagaan Bawaslu dalam menghadapi dinamika kepemiluan, sekaligus menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas pengawasan dan pelaksanaan tugas kelembagaan.

Melalui kegiatan Rapat Monev dan Pelaporan ini, Bawaslu Kabupaten Ngada diharapkan dapat memperkuat pengelolaan program dan anggaran, meningkatkan kedisiplinan dalam penyusunan laporan kegiatan, serta memastikan pelaksanaan program berjalan secara efektif, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Evaluasi ini juga menjadi langkah penting dalam mempersiapkan perencanaan program dan anggaran tahun berikutnya agar lebih terukur, adaptif terhadap kebijakan efisiensi, serta mampu mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Bawaslu dalam mengawal demokrasi di Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Humas Bawaslu Ngada