Bawaslu Ngada Ikuti Diskusi MINGGAR Edisi V, Bahas Peran Sentra Gakkumdu dalam Penanganan Pidana Pemilu
|
Bajawa, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Ngada – Bawaslu Ngada terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat kapasitas kelembagaan dan profesionalitas penanganan pelanggaran Pemilu melalui keikutsertaan dalam kegiatan “MINGGAR” (Mingguan Penanganan Pelanggaran) Edisi V. Kegiatan ini menjadi forum strategis dalam meningkatkan pemahaman, koordinasi, serta efektivitas penegakan hukum Pemilu, khususnya melalui peran Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
Kegiatan diikuti oleh seluruh Bawaslu kabupaten/kota yang ada di Wilayah Nusa Tenggara Timur, secara Online melalui Zoom Meeting, Rabu 15 April 2026.
Kegiatan, dibuka secara resmi oleh Anggota Komisioner Bawaslu, Melpi Minalria Marpaung, S.T., M.H. Dalam sambutan pembukanya, ia menegaskan bahwa Sentra Gakkumdu memiliki posisi yang sangat penting dalam menjamin kecepatan, keterpaduan, serta keadilan dalam penanganan tindak pidana Pemilu.
“Peran Gakkumdu tidak hanya sebatas forum koordinasi, tetapi menjadi instrumen strategis dalam memastikan bahwa setiap pelanggaran pidana Pemilu ditangani secara profesional, transparan, dan berkeadilan. Ini penting demi menjaga kualitas demokrasi yang bersih dan berintegritas,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa kegiatan MINGGAR merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Divisi Penanganan Pelanggaran untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia, memantapkan strategi penanganan kasus, serta memperkuat koordinasi lintas lembaga, khususnya pada masa non-tahapan Pemilu atau Pemilihan.
Lebih lanjut, Melpi menjelaskan bahwa tugas pokok dan fungsi Sentra Gakkumdu meliputi berbagai aspek penting, seperti menjadi pusat aktivitas penegakan hukum pidana Pemilu, menerima dan membahas laporan atau temuan kasus, menyamakan pola penanganan, serta melakukan koordinasi dan sinkronisasi antara unsur pengawas Pemilu, kepolisian, dan kejaksaan.
“Sentra Gakkumdu juga berfungsi sebagai forum pengambilan keputusan bersama, sehingga setiap proses penanganan perkara dapat berjalan secara terpadu, seragam, dan efisien di bawah satu koordinasi. Selain itu, aspek pencegahan dan edukasi kepada masyarakat juga menjadi bagian penting dari tugas Gakkumdu,” jelasnya.
Pemateri pada kegiatan MINGGAR hari ini, Adam Horizon Bao, S.H Anggota Bawaslu Kabupaten Kupang yang membidangi Divisi P3S. Dengan mengangkat tema Peran Sentra Gakkumdu dalam Penanganan Pelanggaran Pidana Pemilu. Dalam paparannya, Adam memberikan gambaran komprehensif terkait dinamika dan tantangan yang dihadapi sejak awal pembentukan Sentra Gakkumdu serat fungsi dan Peran Sentra Gakkumdu secara Umum.
Ia menekankan bahwa keberadaan Gakkumdu memiliki peran vital dalam menjaga keseimbangan antara demokrasi dan penegakan hukum atau yang dikenal dengan konsep nomokrasi. “Kualitas demokrasi suatu negara sangat ditentukan oleh sejauh mana hukum dapat ditegakkan secara adil dan konsisten. Di sinilah peran Sentra Gakkumdu menjadi sangat krusial,” ungkapnya.
Adam juga mengulas perjalanan panjang regulasi tindak pidana Pemilu di Indonesia. Beberapa regulasi yang menjadi tonggak penting dalam perkembangan hukum Pemilu antara lain Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008, hingga Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang secara tegas mengatur penanganan tindak pidana Pemilu secara terpadu melalui Sentra Gakkumdu.
“Kolaborasi antara pengawas Pemilu, kepolisian, dan kejaksaan sebenarnya telah dimulai sejak tahun 1999, namun baru pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 istilah Sentra Gakkumdu secara resmi diperkenalkan. Kemudian diperkuat lagi dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 sebagai bagian dari penanganan tindak pidana khusus secara terpadu,” jelasnya Adam.
Meski demikian, Adam tidak menampik bahwa masih terdapat sejumlah tantangan dalam implementasi hukum pidana Pemilu. Ia menyebutkan adanya kekosongan norma, multitafsir aturan, serta kuatnya pengaruh kepentingan politik dalam setiap proses penanganan perkara.
“Semua permasalahan hukum dalam Pemilu pada dasarnya bersumber dari aktivitas politik, baik yang dilakukan oleh elite maupun masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan aparat penegak hukum yang memiliki integritas tinggi, profesionalitas, serta kemampuan untuk bekerja secara independen,” tegasnya.
Selain membahas aspek historis dan normatif, Adam juga menjelaskan secara teknis mengenai mekanisme kerja Sentra Gakkumdu, mulai dari masa tugas, pola hubungan antar lembaga, proses kajian awal terhadap laporan atau temuan, hingga tahapan pembahasan dan pengambilan keputusan bersama yang berujung pada rekomendasi akhir.
Kegiatan MINGGAR Edisi V ini diharapkan dapat menjadi wadah pembelajaran sekaligus penguatan sinergi antar lembaga dalam Sentra Gakkumdu. Dengan adanya pemahaman yang lebih mendalam serta koordinasi yang solid, penanganan tindak pidana Pemilu diharapkan dapat berjalan lebih efektif, transparan, dan berkeadilan.
Melalui forum ini, Bawaslu Ngada berkomitmen untuk terus menjaga integritas proses demokrasi serta memastikan bahwa setiap pelanggaran Pemilu dapat ditindak secara tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Penulis: Alexandro Eulogius Henuk Nay Nawa, S.H.
Editor: Maria Veronika Mogi, S.I.P.