Bawaslu Ngada Hadiri Rapat Kerja Komisi II DPRD Bahas Permohonan Hibah Tanah
|
Bajawa, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Ngada – Bawaslu Kabupaten Ngada yang terdiri dari Ketua dan Anggota Bawaslu bersama jajaran Sekretariat Bawaslu Ngada menghadiri rapat kerja bersama Komisi II DPRD Kabupaten Ngada untuk membahas permohonan hibah tanah dari pemerintah daerah bagi pembangunan kantor Bawaslu. Rapat tersebut berlangsung di ruang rapat Komisi II DPRD Kabupaten Ngada, Senin (9/3/2026).
Rapat kerja ini turut dihadiri oleh perwakilan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Ngada, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Ngada, serta Kepala Bagian Hukum Setda Ngada. Pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut dari surat Bawaslu Ngada Nomor: 016/PL.03.02/K.NT-NT-11/02/2026 tentang permohonan hibah tanah atau lahan milik pemerintah daerah.
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Ngada, Wilhelmus Petrus Bate, SH, yang membuka rapat tersebut menyampaikan apresiasi kepada Bawaslu Ngada atas kinerja pengawasan pada Pemilihan Umum maupun Pilkada Tahun 2024. Menurutnya, keberhasilan Bawaslu dalam mengawal demokrasi di Kabupaten Ngada perlu didukung dengan fasilitas kantor yang memadai.
“Melalui rapat dengar pendapat hari ini, kita akan mendiskusikan bersama terkait permohonan hibah yang telah diajukan oleh Bawaslu Ngada,” ujar Wilhelmus.
Dalam rapat tersebut, Ketua Bawaslu Ngada Antonius Ndiwal, S.Fil., M.Th menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Ngada yang selama ini telah memberikan berbagai dukungan kepada Bawaslu dalam menjalankan tugas pencegahan dan pengawasan Pemilu. Menurut Antonius, dukungan pemerintah daerah selama ini terlihat dalam tiga bentuk, yakni dukungan personalia, dukungan anggaran, serta dukungan sarana dan prasarana.
Dukungan personalia diwujudkan melalui penugasan pegawai pada Bawaslu Ngada baik di tingkat kecamatan maupun kabupaten. Sementara itu, dukungan anggaran dari pemerintah daerah turut berperan dalam menyukseskan penyelenggaraan Pilkada Tahun 2024. Selain itu, dukungan sarana dan prasarana juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengamanatkan pemerintah daerah untuk memfasilitasi kebutuhan sarana dan prasarana bagi lembaga penyelenggara pemilu.
Karena itu ketersediaan kantor yang memadai menjadi hal yang urgen sejalan dengan amanat undang-undang, dan demi kelancaran tugas pencegahan dan pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu Ngada. Hal ini sejalan dengan bertambahnya jumlah staf pada tahun 2025 yang lalu sehingga total Komisioner dan Sekretariat Bawaslu saat inii berjumlah 26 orang.
Perwakilan BKAD Kabupaten Ngada dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa hibah antar instansi dimungkinkan untuk dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pemerintah daerah saat ini masih melakukan proses identifikasi terkait permohonan hibah tanah yang diajukan oleh Bawaslu Ngada, termasuk menyesuaikan dengan kebutuhan luas lahan yang diperlukan. Pemerintah daerah juga telah mengidentifikasi beberapa titik lokasi berupa lahan kosong maupun lahan dengan bangunan yang dapat dipertimbangkan oleh Bawaslu Ngada.
Kepala Kantor Pertanahan Bajawa, Beci Salomi Dopong, S.SiT. menegaskan, jika ada tanah yang disetujui maka yang diperhatikan adalah tanah yang disetujui tidak merupakan tanah sengketa, sudah mendapatkan persetujuan DPRD kabupaten Ngada, dan merupakan keputusan Bupati Ngada.
Sementara itu, Sebastianus Fernandez, SE, mewakili Bawaslu Ngada berharap rapat kerja hari ini dapat menghasilkan keputusan terkait penyediaan tanah dan bangunan bagi kantor Bawaslu Kabupaten Ngada.
Menurutnya, kebutuhan kantor yang memadai menjadi penting seiring dengan rencana Bawaslu untuk menjadi satuan kerja tersendiri serta bertambahnya jumlah pegawai yang berdampak pada kebutuhan ruang kerja. Rapat juga dihadiri oleh anggota Komisi II DPRD Kabupaten Ngada, yakni Laurensius Ludgerus Ladja, SH, Richardus Bhara, SH, dan Karolus Boromeus Maku.
Pada prinsipnya, Komisi II DPRD Kabupaten Ngada menerima dengan baik permohonan hibah tanah yang diajukan oleh Bawaslu Ngada serta mendorong pemerintah daerah untuk menindaklanjuti usulan tersebut. Komisi II menyerahkan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk melakukan peninjauan serta menentukan aset tanah yang dapat digunakan sebagai lokasi pembangunan kantor Bawaslu Ngada.
“Kami dari Komisi II DPRD Ngada tentu sangat mendukung permohonan ini. Dalam menjalankan tugasnya, Bawaslu telah bekerja dengan baik sehingga kebutuhan kelembagaannya juga perlu mendapat perhatian,” ujar Richardus.
Hal senada juga disampaikan oleh Karolus Boromeus Maku. Ia menegaskan bahwa Komisi II pada prinsipnya menyetujui permohonan hibah tanah sepanjang tidak mengganggu fungsi dan kebutuhan pemerintah daerah.
Penulis: Maria Veronika Mogi, S.I.P.