Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu KPU Bersama Dalam Verfak Calon DPD

Bawaslu KPU Bersama Dalam Verfak Calon DPD

BAJAWA,Bawaslu Ngada_. Menjelang tahapan Verifikasi Faktual(verfak) dukungan keanggotaan calon Dewan Perwakilan Daerah(DPD) peserta Pemilu 2024, Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Ngada menghadiri undangan Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum(PKPU) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Peserta Anggota Dewan Perwakilan Daerah(DPD) yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Ngada, Selasa (17/01/2023) bertempat di Joy Land Hall (Family Resto), Jl. W. J. Lalamentik- Faobata.

Hadir perwakilan dari Polres Ngada, Kodim 1625, Perwakilan RUTAN Bajawa, perwakilan Camat se-Kabupaten, Ketua Panwaslu Kecamatan Ngada, penghubung calon DPD, PPK se-Kabupaten Ngada serta pers.

Dalam kegiatan tersebut, Ketua Bawaslu Kabupaten Ngada Sebastianus Fernandez, SE menyampaikan bahwa verifikasi administrasi sudah dilakukan oleh KPU Ngada dan diawasi langsung oleh Bawaslu Ngada dan sudah berjalan dengan sangat baik dan transparan, tidak ada yang ditutupi.

“Terhadap verifikasi faktual Bawaslu dan KPU harus berjalan bersama untuk melakukannya,”ungkapnya. 

Menanggapi hal itu, Anggota Bawaslu Kabupaten Ngada Timoteus E. Keli Sebo, S. IP mengatakan, Bawaslu sebagai lembaga pengawas tugasnya memastikan tata cara, mekanisma dan prosedur.

“Luar biasa teman-teman di KPU Ngada  bisa memberikan akses kepada Bawaslu Ngada dan hasilnya bahwa hasil rekapan Bawaslu Ngada dan KPU Ngada sama persis,”tuturnya.

Beliau menambahkan terkait dengan verifikasi faktual penting untuk dicermati, terhadap pasal 107 ayat 4 terkait dengan video yang dikirim kemungkinan akan ada kecurangan dan lain-lain dan ini membutuhkan pemahaman yang sama antar penyelenggara pemilu sehingga bisa memberikan gambaran ke jajaran.

Kemudian Anggota Bawaslu Kabupaten Ngada Yohana Maria S. S. Leba, SH melanjutkan terkait tahapan verifikasi calon DPD adalah tahapan yang bersangkutan dengan sengketa. Yohana mengatakan bahwa yang akan digugat oleh calon DPD itu adalah proses, yaitu proses mulai dari verifikasi administrasi sampai dengan verifikasi faktual itu akan menjadi hal yang bisa disengketakan oleh calon DPD.

“Kita berharap di Tahapan pencalonan DPD ini, Kabupaten Ngada tidak masuk dalam lokus uang disengketakan. Karena kalau kita masuk maka teman-teman di tingkat Panwaslu Kecamatan maupun PPK itu yang akan dimintai keterangan pertama, karena teman-teman yang akan melakukan verifikasi faktual,”himbaunya.

“Jadi kami berharap jika PPK melakukan verifikasi di dampingi oleh Panwaslu Kecamatan sehingga jika terjadi sengketa apa yang dikerjakan oleh teman-teman PPK dari hasil pengawasan bisa disampaikan dengan persepsi yang sama,”tandasnya.(HUMAS BWS Ngada)