Bawaslu Kabupaten Ngada Ikuti Minggar Vol. VII, Bahas Penguatan Netralitas ASN, TNI, dan POLRI Jelang Pemilu Mendatang
|
Ngada – Bawaslu Kabupaten Ngada mengikuti kegiatan Minggar (Mingguan Penanganan Pelanggaran) Vol. VII yang mengangkat tema “Netralitas ASN, TNI, dan POLRI Pada Pemilihan Umum” sebagai bagian dari upaya penguatan pengawasan kepemiluan menuju tahapan Pemilu mendatang, Rabu (13/05/2026).
Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Abdul Asis dan menghadirkan James Welem Ratu sebagai pemantik diskusi. Dalam pemaparannya, James Welem Ratu menjelaskan pentingnya netralitas ASN, TNI, dan POLRI dalam menjaga integritas demokrasi dan kualitas penyelenggaraan Pemilu.
Menurutnya, netralitas merupakan prinsip dasar yang mengharuskan setiap aparatur negara tidak berpihak terhadap pengaruh, tekanan, maupun intervensi politik dari pihak manapun. Ia menegaskan bahwa ASN, TNI, dan POLRI wajib menjaga profesionalitas serta tidak terlibat dalam aktivitas politik praktis.
“Netralitas berarti setiap pegawai atau anggota tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh maupun intervensi luar. Dalam Pemilu terdapat berbagai larangan seperti keterlibatan dalam kampanye, penggunaan fasilitas negara, media sosial, maupun kebijakan yang mengarah pada keberpihakan politik,” jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut, James Welem Ratu juga memaparkan hak politik ASN, TNI, dan POLRI. ASN tetap memiliki hak pilih, namun dilarang mengikuti politik praktis maupun menunjukkan keberpihakan kepada peserta Pemilu. Sementara itu, TNI dan POLRI tidak memiliki hak pilih serta dilarang terlibat dalam aktivitas politik praktis.
Selain itu, ia turut menjelaskan perbedaan konstruksi rekomendasi penanganan pelanggaran netralitas ASN antara KASN dan BKN, khususnya setelah maraknya kasus pelanggaran netralitas ASN dalam pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan sebelumnya.
Materi selanjutnya disampaikan oleh Angela Valentini P. selaku Koordinator Divisi P3S Bawaslu Kabupaten Manggarai Timur. Dalam pemaparannya, ia menjelaskan secara rinci terkait definisi, esensi, dasar hukum, serta konsekuensi hukum terhadap pelanggaran netralitas ASN.
Ia menyampaikan bahwa pengawasan netralitas ASN, TNI, dan POLRI memiliki dasar hukum yang kuat, di antaranya:
- UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum;
- UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara;
- UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia;
- UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS;
- SKB 5 Menteri/Lembaga tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN.
Angela Valentini juga menyoroti berbagai kendala dalam penanganan pelanggaran netralitas ASN, salah satunya terkait panjangnya proses birokrasi penjatuhan sanksi melalui Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Alur penanganan yang dimulai dari laporan masyarakat, proses pengawasan oleh Bawaslu, hingga diteruskan ke BKN dan PPK dinilai masih membutuhkan penguatan koordinasi antarinstansi.
Dalam materi hukum kepemiluan, ia menjelaskan sejumlah pasal dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 yang mengatur larangan keterlibatan ASN, TNI, dan POLRI dalam kegiatan kampanye maupun tindakan yang mengarah pada keberpihakan terhadap peserta Pemilu.
Pasal 280 ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2017 menegaskan bahwa ASN, anggota TNI, dan POLRI dilarang ikut serta sebagai pelaksana maupun tim kampanye. Selain itu, Pasal 282 dan Pasal 283 juga mengatur larangan bagi pejabat negara maupun aparatur sipil negara melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta Pemilu.
Sementara itu, Pasal 494 UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur sanksi pidana bagi pihak yang melanggar ketentuan tersebut, berupa pidana penjara paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.
Selain sanksi pidana, pelanggaran netralitas ASN juga dapat dikenakan sanksi kode etik dan sanksi disiplin. Bentuk sanksinya mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, pemotongan tunjangan kinerja, penurunan jabatan, hingga pemberhentian sebagai PNS.
Dalam sesi berikutnya, dijelaskan pula tugas dan wewenang Bawaslu dalam pengawasan netralitas ASN, TNI, dan POLRI sebagaimana diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017. Bawaslu memiliki tugas mengawasi netralitas ASN, anggota TNI, dan anggota POLRI serta berwenang merekomendasikan hasil pengawasan kepada instansi terkait.
Pada sesi penutup, kegiatan ditutup secara resmi oleh Melpi Minalria Marpaung selaku anggota komisioner Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Dalam arahannya, Melpi Minalria Marpaung mengapresiasi seluruh materi yang telah disampaikan, khususnya terkait penguatan pengawasan netralitas ASN, TNI, dan POLRI. Ia menegaskan bahwa Bawaslu harus terus gencar melakukan konsolidasi, pembinaan, dan sosialisasi kepada ASN, TNI, dan POLRI agar pemahaman terhadap pentingnya netralitas semakin meningkat.
Beliau juga menekankan bahwa hasil evaluasi dari kegiatan Minggar Vol. VII harus menjadi bahan pembelajaran bersama dalam menghadapi tahapan Pemilu mendatang.
“Sebagai pengawas Pemilu, kita harus lebih berhati-hati dalam melakukan pengawasan serta memperkuat koordinasi dengan pihak-pihak terkait, khususnya dengan Badan Kepegawaian Negara,” ujarnya.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh jajaran pengawas Pemilu semakin siap dalam melakukan pengawasan terhadap potensi pelanggaran netralitas ASN, TNI, dan POLRI demi mewujudkan Pemilu yang demokratis, jujur, adil, dan berintegritas.
Penulis : Alexandro Eulogius Henuk Nay Nawa, S.H
Editor : Humas Bawaslu Ngada